GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Luki Zaiman Prawira Resmi Dilantik Gubernur Ansar Ahmad sebagai Penjabat Sekda Kepri

×

Luki Zaiman Prawira Resmi Dilantik Gubernur Ansar Ahmad sebagai Penjabat Sekda Kepri

Sebarkan artikel ini
Luki Zaiman Prawira Resmi Dilantik Gubernur Ansar Ahmad sebagai Penjabat Sekda Kepri
Luki Zaiman Prawira Resmi Dilantik Gubernur Ansar Ahmad sebagai Penjabat Sekda Kepri. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG — Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, resmi melantik Luki Zaiman Prawira sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekda Kepri) dalam upacara yang digelar di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (5/11/2025).

Pelantikan tersebut turut disaksikan Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari Ansar, jajaran Forkopimda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Luki Zaiman Prawira, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kepri, ditunjuk menggantikan Adi Prihantara. Sesuai ketentuan, ia akan menjabat sebagai Pj Sekda Kepri selama tiga bulan hingga Sekretaris Daerah definitif ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah memiliki posisi strategis dalam memastikan seluruh kebijakan pemerintah daerah berjalan efektif dan terkoordinasi dengan baik.

“Keberhasilan pemerintahan daerah banyak ditentukan oleh bagaimana Sekda mengintegrasikan dan menyinergikan kinerja seluruh OPD. Karena itu, kami berharap Saudara Luki dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan dedikasi tinggi,” ujar Ansar.

Ia juga menekankan pentingnya peran Sekda sebagai penggerak utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di daerah.

Gubernur Ansar turut berpesan agar Pj Sekda segera menyiapkan proses penjaringan Sekretaris Daerah definitif, baik dari sisi administratif maupun teknis, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tugas pokok dan fungsi Penjabat Sekda sama halnya dengan Sekda definitif, yakni dalam pengelolaan administrasi, keuangan, dan kepegawaian. Kami berharap proses penjaringan Sekda definitif dapat segera dilaksanakan,” pungkasnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100