JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Didalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02 Tahun 2023 itu disampaikan sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel maka diperlukan Langkah-langkah nyata pencegahan tindak pidana korupsi sebagai bentuk pengendalian di setiap lnstansi Pemerintah.
Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Oleh karena itu, di Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02 Tahun 2023 itu, penyampaian laporan harta kekayaan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Pelaksanaan pelaporan harta kekayaan Aparatur Negara yang berjalan selama ini sesuai dengan tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggaran negara yang diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2016 dimana sebelumnya di tahun 2015 Menteri PANRB juga mewajibkan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan lnstansi Pemerintah.
Namun demikian, pengaturan dimaksud belum memuat tentang kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi anggota TNI dan Polri sebagai bagian dari Aparatur Negara.
Selain itu, menurut Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa setiap Aparatur Negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) wajib menyampaikan informasi harta kekayaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Untuk lebih lengkapnya silakan dilihat atau didownload dibawah ini :
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02 Tahun 2023 PDF:
Sumber : Kemenpan RB
















