KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan komitmennya menghadirkan Kota Bekasi yang nyaman dan inklusif bagi seluruh warganya. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menaikkan honor bagi ketua RT dan RW mulai tahun 2025.
Dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 yang telah disepakati bersama DPRD, honor RT naik dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu, sedangkan honor RW dari Rp750 ribu menjadi Rp1,25 juta.
“Kenaikan honor ini adalah bentuk penghargaan kepada RT dan RW yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat. Kota ini harus nyaman, aman, dan inklusif, dan itu bisa terwujud jika para pejuang lingkungan kita mendapat perhatian,” kata Tri Adhianto.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga memastikan pencairan dana hibah Rp100 juta per RW pada Oktober 2025.
Namun, setiap RW diwajibkan menjalankan program pengelolaan lingkungan, seperti pemilahan sampah rumah tangga dan pengumpulan minyak jelantah.
Menurut Tri, langkah ini akan mengurangi beban TPA Bantargebang sekaligus menambah kas RW dari hasil pengelolaan bank sampah.
Tak hanya itu, Tri juga mengumumkan bahwa mulai 2026 sekitar 10.000 pekerja informal, seperti ojek online, sopir, pedagang asongan, kuli, hingga pemulung akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp201 ribu per tahun.
Program ini akan memberi jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan keluarga.
“Mereka semua adalah pejuang kehidupan. Perlindungan ini adalah wujud nyata keadilan sosial di Kota Bekasi,” ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Bekasi berharap seluruh elemen masyarakat, dari ketua RT/RW hingga pekerja informal, bisa bekerja lebih tenang sekaligus berkontribusi menjaga kondusivitas kota. ***
















