Korban Dipukul di Jalan dan Dipaksa Menginap, Kasus Langsung Ditangani Polsek Batu Ampar
BATAM β Tim Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial AT (23) atas dugaan pemukulan terhadap kekasihnya sendiri, SN (23). Pelaku diamankan pada Jumat (24/7/2025) di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, setelah korban melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim IPTU M Brata Ul Usna, mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB.
Saat itu, pelaku menjemput korban sepulang kerja, namun mendadak marah karena cemburu.
βPelaku melihat korban berbicara dengan atasannya dan merasa pakaian korban terlalu terbuka. Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan motornya di depan I Hotel dan langsung memukul korban di bagian pipi, kepala, serta paha,β ungkap IPTU Brata.
Setelah pemukulan pertama, AT kembali melanjutkan perjalanan dan berhenti lagi di daerah Botania, lalu memukul korban untuk kedua kalinya.
Tak hanya itu, pelaku juga memaksa korban untuk menginap di rumahnya malam itu.
Korban mengalami luka dan memar pada beberapa bagian tubuh, terutama di kepala dan paha. Merasa tidak aman, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batu Ampar.
Mendapat laporan, petugas segera melakukan pencarian dan berhasil menangkap AT hanya dalam waktu dua hari.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang mendukung proses penyidikan.
βPelaku dan barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolsek Batu Ampar. Proses penyidikan masih terus berjalan,β kata IPTU Brata.
AT kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman pidana penjara. ***














