GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMPOLRI

Polisi Bertindak Cepat, Pelaku Pemukulan Ditangkap di Kawasan Kabil Nongsa Batam

×

Polisi Bertindak Cepat, Pelaku Pemukulan Ditangkap di Kawasan Kabil Nongsa Batam

Sebarkan artikel ini
Polisi Bertindak Cepat, Pelaku Pemukulan Ditangkap di Kawasan Kabil Nongsa Batam
Pelaku pemukulan pacar berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Batu Ampar. (Foto : Ist)

Korban Dipukul di Jalan dan Dipaksa Menginap, Kasus Langsung Ditangani Polsek Batu Ampar

BATAM – Tim Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial AT (23) atas dugaan pemukulan terhadap kekasihnya sendiri, SN (23). Pelaku diamankan pada Jumat (24/7/2025) di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, setelah korban melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim IPTU M Brata Ul Usna, mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB.

Saat itu, pelaku menjemput korban sepulang kerja, namun mendadak marah karena cemburu.

β€œPelaku melihat korban berbicara dengan atasannya dan merasa pakaian korban terlalu terbuka. Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan motornya di depan I Hotel dan langsung memukul korban di bagian pipi, kepala, serta paha,” ungkap IPTU Brata.

Setelah pemukulan pertama, AT kembali melanjutkan perjalanan dan berhenti lagi di daerah Botania, lalu memukul korban untuk kedua kalinya.

Tak hanya itu, pelaku juga memaksa korban untuk menginap di rumahnya malam itu.

Korban mengalami luka dan memar pada beberapa bagian tubuh, terutama di kepala dan paha. Merasa tidak aman, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batu Ampar.

Mendapat laporan, petugas segera melakukan pencarian dan berhasil menangkap AT hanya dalam waktu dua hari.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang mendukung proses penyidikan.

β€œPelaku dan barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolsek Batu Ampar. Proses penyidikan masih terus berjalan,” kata IPTU Brata.

AT kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman pidana penjara. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100