BINTAN — Layanan Call Center 110 milik Polres Bintan membuktikan kecepatan dan keefektifannya dalam merespons laporan warga. Hal ini dibuktikan langsung oleh seorang warga Tanjung Uban bernama Junaidi yang mencoba menghubungi layanan darurat tersebut pada Jumat (13/6/2025).
Junaidi melaporkan adanya aksi balap liar yang dilakukan oleh sejumlah remaja di kawasan Jalan Permaisuri, depan Masjid At-Taqwa, Kelurahan Tanjung Uban Kota.
“Menjelang sore hari sering dilihat remaja mengunakan kendaraan sepeda motor kebut-kebutan tanpa menggunakan helm sehingga dapat membahayakan dirinya maupun orang lain,” ujar Junaidi.
Tak lama setelah laporan disampaikan, operator Call Center 110 langsung meneruskan informasi tersebut ke Polsek Bintan Utara. Petugas kemudian segera melakukan patroli ke lokasi yang disebutkan dalam laporan warga tersebut.
“Menanggapi hal tersebut operator langsung menghubungi Polsek Bintan Utara untuk melakukan patroli di lokasi yang dilaporkan dan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar untuk selalu memperhatikan anak-anaknya agar tidak menggunakan sepeda motor jika belum cukup umur demi keselamatan,” ungkap Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo.
Langkah cepat ini menjadi bagian dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Polres Bintan dan seluruh jajaran Polsek, termasuk para Bhabinkamtibmas. Mereka turun langsung ke lapangan untuk mengenalkan layanan Call Center 110 kepada masyarakat.
AIPDA Amrizal, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Uban Kota, menjadi salah satu personel yang aktif mensosialisasikan layanan ini di sekitar Pelabuhan Bulang Linggi.
Selain memberikan penjelasan kepada warga, ia juga memasang pamflet di titik-titik strategis agar masyarakat mudah mengenali dan menggunakan layanan tersebut.
Call Center 110 merupakan layanan resmi Polri yang bisa diakses masyarakat tanpa biaya pulsa. Layanan ini dirancang untuk menanggapi laporan tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, kebakaran, hingga pertanyaan seputar pelayanan kepolisian.
“Panggilan Call Center 110 merupakan solusi cepat yang diberikan kepada masyarakat jika ingin melaporkan kejadian kejahatan ataupun ingin bertanya terkait pelayanan Kepolisian, dan tidak dikenakan biaya tarif pulsa atau gratis bebas pulsa,” jelas AKP Prasojo.
Dengan adanya layanan ini, Polres Bintan berharap semakin banyak warga yang aktif melapor dan turut serta menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan sekitarnya. ***
















