KARIMUN – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun kembali menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Perairan Selat Malarko, Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Kronologinya bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai speed boat yang mengalami kerusakan mesin dan diduga membawa sejumlah calon PMI.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Satpolairud segera bergerak menuju lokasi dan mendapati dua unit speed boat tengah bersandar di Pelabuhan Malarko.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan enam orang calon PMI, terdiri dari tiga pria dan tiga wanita yang mengaku akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia.
Mereka mengaku telah membayar sekira Rp12 juta per orang kepada agen yang menjanjikan pekerjaan di Negeri Jiran.
Selain mengamankan para calon PMI, petugas juga berhasil menangkap tiga orang pelaku, masing-masing berinisial AG (52), AM (34), dan I (31).
Ketiganya berperan sebagai pengemudi kapal, pengatur keberangkatan, serta penyedia sarana transportasi laut.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit speed boat,
- 2 unit mesin Yamaha 40 PK,
- 1 terpal plastik biru ukuran 6 meter,
- 1 jaring panjang ±10 meter,
- 1 galon berisi 30 liter pertalite,
- 1 tong fiber ikan, serta
- 4 unit handphone berbagai merek.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007, apabila ditemukan indikasi eksploitasi terhadap para korban.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Satpolairud yang berhasil menggagalkan pengiriman PMI ilegal di wilayah perairan Karimun.
“Kami berkomitmen menindak tegas semua bentuk pengiriman pekerja migran nonprosedural dan perdagangan orang. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat,” ujar Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Karimun terus memperketat pengawasan di wilayah perairan yang dikenal rawan dijadikan jalur penyelundupan PMI, terutama di Selat Malarko, Pongkar, dan Kundur Utara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming kerja di luar negeri tanpa dokumen resmi. Pemerintah sudah menyediakan jalur yang aman dan legal bagi para pekerja migran,” tambahnya. ***














