KARIMUN – Polsek Kundur, Polres Karimun, berhasil mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Juni hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Kundur, AKP Sarianto SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kundur, IPDA Denny Saputra SE, menjelaskan bahwa salah satu kasus terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Batu Kota, pada 7 Juli 2026 dini hari.
Pelaku diduga membobol sebuah ruko milik korban yang sedang ditinggal ke luar kota. Saat kembali, korban mendapati kondisi kamar telah berantakan dan jendela bagian belakang dalam keadaan rusak.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp500 ribu serta 15.000 dolar Singapura atau sekitar Rp210,6 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SBS alias B di salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial S dan A hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Selain mengungkap kasus pembobolan ruko, Polsek Kundur juga berhasil mengungkap dua kasus pencurian lainnya yang terjadi di wilayah Gading Sari.
Dalam kasus tersebut, pelaku diketahui mencuri sejumlah telepon genggam milik korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp16,5 juta. Polisi mengamankan satu tersangka berinisial J yang mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.
Dari pengungkapan seluruh kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, beberapa unit telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polres Karimun akan terus menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Polri berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.
Polres Karimun juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110. ***
















