GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Surat Edaran Wali Kota Tanjung Pinang No 450/1743/1.1.03/2020

×

Surat Edaran Wali Kota Tanjung Pinang No 450/1743/1.1.03/2020

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Wali Kota Tanjung Pinang Tentang Libur Natal dan Tahun Baru 2021. (Foto : Sijori Kepri)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma, No 450/1743/1.1.03/2020, tentang penyelenggaraan kegiatan ibadah, aktivitas perayaan Natal, dan menyambut Tahun Baru 2021, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan:

  1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  2. Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di masa Pandemi Covid-19;
  3. Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 383/SET-STC19/XII/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal Tahun Baru 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau;
  4. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang;

Memperhatikan:

  1. Masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Kota Tanjungpinang yang ditandai dengan munculnya klaster baru; dan
  2. Perlu adanya upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 serta pengawasan protokol kesehatan pada fasilitas umum, tempat ibadah dan/atau tempat-tempat yang menjadi titik kumpul masyarakat di masa pandemi Covid-19.Memberlakukan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah, Perayaan Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Kota Tanjungpinang, dengan ketentuan sebagai berikut:
  3. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:
    a. Menyiapkan petugas untuk rnelakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
    b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
    c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
    d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
    e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk;
    f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal dengan jarak 1 (satu) meter;
    g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
    h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai
    Natal;
    i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat; dan
    j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).
  4. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:
    a. jemaat/umat dalam kondisi sehat;
    b. wajib menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
    c. menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
    d. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
    e. menjaga jarak antar jemaat/umat minimal jarak 1 (satu) meter;
    f. menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
    g. bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing; dan
    h. ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
  5. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021:
    a. wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu:
    1) memakai masker dengan benar;
    2) mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer;
    3) membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak;
    4) tidak boleh berkerumun; dan
    5) membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

b. dilarang keras:
1) menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan;2) menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan
3) mabuk minuman keras.

  1. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
  2. Meminimalisir pelaksanaan perjalanan ke luar daerah, secara khusus ke daerah yang berada pada zona merah dan/atau sedang memiliki peningkatan insentitas konfirmasi kasus positif Covid-19.
  3. Khusus Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait agar melakukan pengawasan dan menindaklanjuti terhadap aktivitas selama libur Natal dan tahun baru 2021, pusat pembelanjaan (mal, supermarket, rumah toko, dan sejenisnya), cafe/restoran/rumah makan, tempat hiburan (PUB/KTV/Diskotik dan sejenisnya).
  4. Kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang agar menerbitkan dan memberikan teguran terhadap staf/bawahan yang melanggar hal-hal tersebut di atas serta kepada Camat, Lurah, dan RT/RW Se- Kota Tanjungpinang agar memantau dan menertibkan warganya masing-masing.
  5. Melakukan pengawasan terhadap anggota keluarga, tetangga dan masyarakat sekitar yang telah melakukan perjalanan dari luar daerah Kota Tanjungpinang serta melaporkan kepada petugas berwenang dan / instansi terkait apabila ada timbul gejala Covid-19.
  6. Kepada Orang Tua/Wali/Guru untuk tetap mengawasi putra/putrinya untuk tidak merayakan penyambutan tahun baru 2021, baik di rumah maupun di luar rumah agar meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan di masa pandemi Covid-19.
  7. Menyampaikan informasi Surat Edaran ini, mengedukasikan dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun masyarakat tentang pentingnya perjuangan kita bersama dalam upaya memutus rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  8. Melaporkan kepada Walikota melalui instansi terkait apabila terdapat aktivitas masyarakat tidak sesuai dengan Surat Edaran ini, dan dapat menimbulkan kerumunan (orang banyak).
  9. Tetap tenang, tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti perkembangan informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
  10. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 3 Januari 2021.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab. ***

Download PDF Surat Edaran Wali Kota Tanjung Pinang Dibawah Ini :

By : Sijori Kepri

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100