Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma, No 450/1743/1.1.03/2020, tentang penyelenggaraan kegiatan ibadah, aktivitas perayaan Natal, dan menyambut Tahun Baru 2021, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Berdasarkan:
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di masa Pandemi Covid-19;
- Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 383/SET-STC19/XII/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal Tahun Baru 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau;
- Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang;
Memperhatikan:
- Masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Kota Tanjungpinang yang ditandai dengan munculnya klaster baru; dan
- Perlu adanya upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 serta pengawasan protokol kesehatan pada fasilitas umum, tempat ibadah dan/atau tempat-tempat yang menjadi titik kumpul masyarakat di masa pandemi Covid-19.Memberlakukan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah, Perayaan Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Kota Tanjungpinang, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk rnelakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal dengan jarak 1 (satu) meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai
Natal;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat; dan
j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku). - Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:
a. jemaat/umat dalam kondisi sehat;
b. wajib menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
c. menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
d. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
e. menjaga jarak antar jemaat/umat minimal jarak 1 (satu) meter;
f. menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
g. bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing; dan
h. ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. - Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021:
a. wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu:
1) memakai masker dengan benar;
2) mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer;
3) membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak;
4) tidak boleh berkerumun; dan
5) membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
b. dilarang keras:
1) menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan;2) menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan
3) mabuk minuman keras.
- Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- Meminimalisir pelaksanaan perjalanan ke luar daerah, secara khusus ke daerah yang berada pada zona merah dan/atau sedang memiliki peningkatan insentitas konfirmasi kasus positif Covid-19.
- Khusus Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait agar melakukan pengawasan dan menindaklanjuti terhadap aktivitas selama libur Natal dan tahun baru 2021, pusat pembelanjaan (mal, supermarket, rumah toko, dan sejenisnya), cafe/restoran/rumah makan, tempat hiburan (PUB/KTV/Diskotik dan sejenisnya).
- Kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang agar menerbitkan dan memberikan teguran terhadap staf/bawahan yang melanggar hal-hal tersebut di atas serta kepada Camat, Lurah, dan RT/RW Se- Kota Tanjungpinang agar memantau dan menertibkan warganya masing-masing.
- Melakukan pengawasan terhadap anggota keluarga, tetangga dan masyarakat sekitar yang telah melakukan perjalanan dari luar daerah Kota Tanjungpinang serta melaporkan kepada petugas berwenang dan / instansi terkait apabila ada timbul gejala Covid-19.
- Kepada Orang Tua/Wali/Guru untuk tetap mengawasi putra/putrinya untuk tidak merayakan penyambutan tahun baru 2021, baik di rumah maupun di luar rumah agar meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan di masa pandemi Covid-19.
- Menyampaikan informasi Surat Edaran ini, mengedukasikan dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun masyarakat tentang pentingnya perjuangan kita bersama dalam upaya memutus rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- Melaporkan kepada Walikota melalui instansi terkait apabila terdapat aktivitas masyarakat tidak sesuai dengan Surat Edaran ini, dan dapat menimbulkan kerumunan (orang banyak).
- Tetap tenang, tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti perkembangan informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
- Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 3 Januari 2021.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab. ***
Download PDF Surat Edaran Wali Kota Tanjung Pinang Dibawah Ini :
By : Sijori Kepri
















