GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Surat Edaran Gubernur Kepri Tentang Ketentuan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

×

Surat Edaran Gubernur Kepri Tentang Ketentuan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Gubernur Kepri Tentang Ketentuan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri. (Foto : Sijori Kepri)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 536/SET-STC19/VII/2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau, Jumat, (09/07/2021).

Berikut Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 536/SET-STC19/VII/2021 :

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Download DISINI

(Red)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100