TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sekaligus menandatangani Perjanjian Kinerja kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Selasa (13/1/2026), dan menjadi penanda dimulainya pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2026.
Sebanyak 34 kepala OPD menerima langsung DPA sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan. Penyerahan ini sekaligus menegaskan komitmen kinerja seluruh OPD Pemprov Kepri untuk bekerja terukur dan bertanggung jawab sejak awal tahun anggaran.
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa penandatanganan DPA dan Perjanjian Kinerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab penuh yang memiliki konsekuensi hukum dan moral. Ia meminta seluruh kepala OPD mencermati setiap program dan target kinerja yang telah ditandatangani, seiring meningkatnya tuntutan keterbukaan publik.
“Kita berada di awal tahun. Apa yang sudah kita tandatangani tadi harus dipersiapkan dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Tanda tangan itu adalah wujud tanggung jawab penuh, dan tentu ada konsekuensinya dengan jabatan yang kita sandang,” tegas Gubernur Ansar Ahmad.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran, terutama dalam penyusunan dan penyelesaian laporan keuangan pemerintah daerah. Menurutnya, masyarakat semakin dinamis dan menuntut pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berkualitas.
“Pemerintah sudah memberikan apresiasi kepada ASN dalam berbagai bentuk. Maka kompensasi terbaik yang harus kita berikan adalah kinerja yang optimal. Mari kita jaga kekompakan agar seluruh catatan kinerja membuahkan hasil yang baik,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Penasihat Gubernur Kepri Bidang Perencanaan Pembangunan, Suharso Monoarfa, menekankan bahwa perencanaan merupakan fondasi utama keberhasilan pembangunan.
Ia mengingatkan agar perencanaan tidak disusun berdasarkan daftar keinginan, melainkan berangkat dari kebutuhan dan kepentingan publik.
“Perencanaan adalah setengah dari pekerjaan kita. Jika perencanaan tidak disusun dengan baik, maka setengah pekerjaan berikutnya akan sulit mencapai hasil yang kita harapkan,” ujarnya.
Berdasarkan Dokumen Rekapitulasi Pagu OPD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan alokasi anggaran kepada 34 OPD dengan total pagu sebesar Rp3,54 triliun.
Anggaran tersebut dialokasikan ke berbagai perangkat daerah, antara lain Badan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp592,53 miliar, Dinas Pendidikan Rp957,18 miliar, Dinas Kesehatan Rp467,82 miliar, serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Rp269,70 miliar.
Selain itu, pagu anggaran juga diberikan kepada Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp271,49 miliar, Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau Rp114,19 miliar, serta Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp42,99 miliar. Alokasi ini mencerminkan prioritas pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kepri sepanjang 2026.
Gubernur Ansar Ahmad berharap dengan telah diserahkannya DPA dan ditandatanganinya Perjanjian Kinerja, seluruh OPD dapat segera bergerak cepat, bekerja terukur, dan fokus pada hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
“Ini adalah komitmen bersama. Negara hadir melalui kerja kita semua, dan keberhasilan pembangunan Kepri sangat ditentukan oleh kinerja OPD,” pungkasnya. ***














