TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengingatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Perjanjian Kinerja memiliki konsekuensi besar, baik secara hukum maupun moral, sehingga tidak boleh dipandang sebagai rutinitas administratif semata.
Peringatan tersebut disampaikan Ansar Ahmad saat menyerahkan DPA sekaligus menandatangani Perjanjian Kinerja kepada 34 Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, di Aula Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Selasa (13/1/2026). Penyerahan DPA ini menandai dimulainya secara resmi pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026.
Menurut Ansar Ahmad, setiap program, kegiatan, dan target kinerja yang telah tertuang dalam DPA harus dipahami secara menyeluruh dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sejak awal tahun.
Ia menegaskan, tanda tangan yang dibubuhkan merupakan komitmen atas amanah jabatan yang diemban.
“Kita berada di awal tahun. Apa yang sudah kita tandatangani tadi harus dipersiapkan dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Tanda tangan itu adalah wujud tanggung jawab penuh, dan tentu ada konsekuensinya dengan jabatan yang kita sandang,” tegas Ansar Ahmad.
Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran, terutama terkait penyusunan serta penyelesaian laporan keuangan pemerintah daerah.
Ansar Ahmad menilai, dinamika masyarakat yang semakin kritis menuntut birokrasi bekerja lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Masyarakat kini semakin dinamis dan menuntut pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berkualitas. Karena itu, setiap rupiah anggaran harus dikelola dengan cermat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Gubernur Ansar Ahmad menambahkan, pemerintah telah memberikan berbagai bentuk apresiasi kepada Aparatur Sipil Negara.
Sebagai imbal baliknya, ASN dituntut menunjukkan kinerja terbaik serta menjaga kekompakan dalam menjalankan tugas.
“Pemerintah sudah memberikan apresiasi kepada ASN. Maka kompensasi terbaik yang harus kita berikan adalah kinerja yang optimal. Mari kita jaga kekompakan agar seluruh catatan kinerja membuahkan hasil yang baik,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Penasihat Gubernur Kepri Bidang Perencanaan Pembangunan, Suharso Monoarfa, menekankan bahwa perencanaan merupakan fondasi utama dalam menentukan keberhasilan pembangunan daerah.
Ia mengingatkan agar perencanaan tidak disusun berdasarkan daftar keinginan semata, melainkan berangkat dari kebutuhan dan kepentingan publik.
“Perencanaan adalah setengah dari pekerjaan kita. Jika perencanaan tidak disusun dengan baik, maka setengah pekerjaan berikutnya akan sulit mencapai hasil yang kita harapkan,” ujar Suharso.
Berdasarkan Dokumen Rekapitulasi Pagu OPD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan total pagu anggaran sebesar Rp3,54 triliun untuk 34 OPD.
Anggaran tersebut dialokasikan ke berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pelayanan publik.
Gubernur Ansar Ahmad berharap, dengan diserahkannya DPA dan ditandatanganinya Perjanjian Kinerja, seluruh OPD dapat bergerak cepat, bekerja terukur, dan fokus menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat Kepulauan Riau.
“Ini adalah komitmen bersama. Negara hadir melalui kerja kita semua, dan keberhasilan pembangunan Kepri sangat ditentukan oleh kinerja OPD,” pungkasnya. ***
















