GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUNPOLRI

Klarifikasi Kapolres Karimun Terkait Dana Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab Karimun

×

Klarifikasi Kapolres Karimun Terkait Dana Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab Karimun

Sebarkan artikel ini
Klarifikasi Kapolres Karimun Terkait Dana Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab Karimun
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani. (Foto : Polres Karimun)

KARIMUN – Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, memberikan klarifikasi resmi terkait dana hibah sebesar Rp4,4 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun yang belakangan menjadi perhatian publik.

AKBP Yunita Stevani menegaskan bahwa dana hibah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun di luar tugas kepolisian.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Yunita, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran nantinya akan mengacu pada dokumen perencanaan, perjanjian hibah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Yunita, perhatian masyarakat terhadap hibah miliaran rupiah itu dipandang sebagai bentuk pengawasan sosial yang wajar dan perlu dihormati.

“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kapolres Karimun juga menanggapi pernyataan Ketua KPK terkait hibah kepada instansi vertikal. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap rekomendasi dari lembaga pengawas.

Namun demikian, Yunita menyebut Polres Karimun bukan pihak yang menentukan kebijakan pemberian hibah.

“Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Ia memastikan proses hibah telah melewati tahapan administrasi yang sesuai, mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian.

Selain itu, terdapat pengawasan berlapis baik dari internal Polri, Inspektorat, maupun lembaga pemeriksa negara dalam pelaksanaannya.

Menjawab pertanyaan terkait kebutuhan anggaran, Yunita menjelaskan bahwa anggaran dari Mabes Polri pada dasarnya telah tersedia. Namun dinamika kebutuhan di daerah memerlukan dukungan tambahan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” ungkapnya.

Sebagai bentuk transparansi, Polres Karimun juga memastikan adanya pelaporan administrasi, audit, dan keterbukaan informasi publik sesuai aturan yang berlaku.

Yunita turut menegaskan bahwa hingga saat ini dana hibah Rp4,4 miliar tersebut belum digunakan karena masih berada pada tahap proses lelang.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” tutup Yunita. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100