TANJUNGPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menjelaskan bahwa pertanggungjawaban belanja sewa pemerintah tidak cukup hanya didukung dokumen pembayaran, tetapi juga harus dilengkapi berbagai dokumen administrasi yang menunjukkan keterkaitan penggunaan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan kedinasan.
Penjelasan tersebut disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 saat mengulas temuan administrasi belanja sewa di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat dokumen yang tersedia umumnya berupa nota dinas pengajuan sewa, surat pesanan, berita acara serah terima (BAST), invoice, nota dinas penagihan, bukti pembayaran, e-ticket pesawat, maupun invoice hotel atau agen perjalanan.
Namun, menurut BPK, sejumlah dokumen penting lainnya tidak tersedia. Dokumen tersebut meliputi surat undangan, surat tugas, dokumen perjalanan dinas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, hingga laporan kegiatan.
Kelengkapan dokumen tersebut dinilai penting karena menjadi dasar untuk membuktikan bahwa penggunaan anggaran benar-benar berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, tugas dan fungsi perangkat daerah, serta memberikan manfaat kedinasan.
Tanpa dokumen pendukung tersebut, pertanggungjawaban belanja hanya menunjukkan bahwa pembayaran kepada penyedia telah dilakukan, tetapi belum sepenuhnya membuktikan keabsahan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Karena itu, BPK mendorong setiap perangkat daerah memperkuat administrasi pertanggungjawaban belanja dengan memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia secara lengkap agar penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara tertib, transparan, dan akuntabel. ***
















