SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Akhir-akhir ini, ada pemasangan iklan videotron salah satu pasangan calon (Paslon) Walikota Tanjungpinang. Terkait hal ini, Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, Zondervan SE, mengatakan tidak masalah siapapun yang mau pasang.
Pemasangan iklan oleh pihak swasta yang terkait iklan videotron Paslon ke pihak BUMD yang di pasang dengan durasi 30 detik dan di pasang hanya 1 bulan.
“Pihak BUMD sebagai penyedia pemasangan iklan videotron, dan siapapun yang mau pasang iklan dipersilahkan karena pasang iklan bukan gratis tapi berbayar, dengan bayaran Rp 2,5 jt per iklan,” ucapnya, Senin, (02/04/2018).
Dalam Pilwako Tanjungpinang, kata Zondervan, BUMD tetap akan menjaga sikap netral.
“Jika pemasangan iklan di videotron tersebut menyalahi prosedur pelaksanaan Pilwako, seharusnya pihak yang berkompeten dalam hal ini Panwaslu Kota Tanjungpinang, sebaiknya menyurati BUMD,” ucapnya.
“Pemasang iklan yang kita terima, karena usaha kita sama seperti iklan-iklan yang di pasang di media online juga,” tandasnya. (wak tar)








