GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEKEPRI

Terkait Kendala Penyerahan 158 Hektare Lahan Eks PT Antam Tbk di Bintan, Sekda Kepri Berikan Solusi

×

Terkait Kendala Penyerahan 158 Hektare Lahan Eks PT Antam Tbk di Bintan, Sekda Kepri Berikan Solusi

Sebarkan artikel ini
Sekda Kepri, Adi Prihantara, saat menerima audiensi perwakilan PT Antam Tbk terkait kendala penyerahan 158 Hektare lahan eks PT Antam Tbk di Kabupaten Bintan
Sekda Kepri, Adi Prihantara, saat menerima audiensi perwakilan PT Antam Tbk terkait kendala penyerahan 158 Hektare lahan eks PT Antam Tbk di Kabupaten Bintan. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekda Kepri), Adi Prihantara, memberikan solusi terkait kendala dalam proses penyerahan lahan eks PT Antam seluas 158 hektare di Kabupaten Bintan. Dalam pertemuan dengan perwakilan PT Antam Tbk di Ruang Kerja Sekda, Gedung A, Lantai III, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjung Pinang, pada Kamis (20/3/2025), ia menekankan pentingnya pendekatan sosial agar proses pengosongan lahan berjalan lancar.

Perwakilan PT Antam Tbk, Widodo, selaku Aset Manajemen Senior Spesialis, menjelaskan bahwa dalam proses identifikasi dan pengosongan lahan sebelum diserahkan ke Kementerian Keuangan, ditemukan kendala karena sebagian lahan telah ditempati masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Kepri dapat membantu dalam proses serah terima aset serta pengosongan lahan agar berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak sosial di masyarakat,” ujar Widodo.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kepri, Adi Prihantara, menegaskan bahwa mitigasi sosial harus menjadi prioritas utama sebelum dilakukan pencatatan dan pengosongan lahan.

“Kami mengusulkan agar dilakukan sosialisasi kepada warga yang telah menetap di lahan eks PT Antam agar mereka memahami status lahan ini,” kata Adi Prihantara.

Selain itu, ia juga mendorong agar masyarakat terdampak diberikan solusi berupa relokasi atau tempat tinggal pengganti di lokasi yang tidak jauh dari area tersebut agar tetap memiliki akses terhadap mata pencaharian mereka.

“Proses ini harus dilakukan secara hati-hati dengan pendekatan humanis. Pemerintah Provinsi Kepri siap memfasilitasi agar penyerahan aset berjalan lancar tanpa menimbulkan permasalahan sosial,” tambahnya.

Sebagai informasi, PT Antam Tbk telah beroperasi di Kabupaten Bintan sejak tahun 1980 dengan fokus pada produksi alumina. Lahan seluas 158 hektare di Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, merupakan bagian dari aset operasional perusahaan yang kini tidak lagi digunakan dan telah dikembalikan kepada negara.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan PT Antam, Kementerian Keuangan, dan masyarakat guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Fiqri, Aset Manajemen Senior Spesialis, dan Riko W.S. Haratap dari PT Antam Tbk. Selain itu, hadir pula Anggun Prihatmono, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III, serta Erwin Situmorang, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIB, Kementerian Keuangan RI, Dirjen Kekayaan Negara, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara.

banner 200x200