Sijori Kepri, Batam — Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan 1,4 Kg Sabu dan 19.628 Butir ekstasi dari 9 (sembilan) tersangka, Rabu, (23/12/2020).
Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, mengatakan, barang bukti Sabu dan Ekstasi yang dimusnahkan tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari 6 (enam) Laporan Polisi (LP) terhadap 9 (sembilan) orang tersangka.
“Sembilan tersangka tersebut dengan Inisial RA, SA, MA, AK alias K, A alias Y, MNS alias S, J, R, YNS alias N, dan HP alias H,” kata Kombes Pol Muji Supriyadi, didampingi oleh Perwakilan Bea dan Cukai Kota Batam, perwakilan BNNP, Granat, Pengacara dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Syarifuddin.
Laporan Polisi, kata Muji Supriyadi, terdiri dari LP – A / 149 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 15 November 2020, Seberat 1.025 gram (seribu dua puluh lima) gram, satu papan erimin 5/Happy 5 sebanyak 10(sepuluh) butir.
Barang bukti tersebut didapatkan dari tiga orang tersangka berinisial MNS alias S, J, dan R dengan TKP di pinggir Jalan Sei Jang, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Dengan kronologi singkatnya pada minggu tanggal 15 November 2020 sekira pukul 02.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir Jalan Sei Jang, Kecamtan Sagulung, Kota Batam.
“Saat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut dan selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut,” katanya.
LP – A / 151 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 15 November 2020, seberat 202 gram (dua ratus dua) gram. Barang bukti tersebut didapatkan dari satu orang tersangka berinisial YMS alias N, HP alias H, dan S alias Y dengan TKP di Tanjung Balai Karimun.
Dengan kronologi singkatnya pada Minggu tanggal 15 November 2020 sekira pukul 20.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu kamar hotel Tanjung Balai Karimun, disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut, dan selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.
Kemudian LP – A / 153 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 18 November 2020, seberat 20.000 butir ekstasi. Barang bukti tersebut didapatkan dari satu orang tersangka berinisial AK alias K, dengan TKP di depan halaman rumah di Tanjung Uma.
Dengan kronologi singkatnya, pada Minggu tanggal 18 November 2020 sekira pukul 18.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan halaman rumah Tanjung Uma. Saat melakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti tersebut dan selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.
LP – B / 127 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 25 November 2020, seberat 62,8 (enam puluh dua koma delapan) gram Sabu. Barang bukti tersebut didapatkan dari dua orang tersangka berinisial A alias Y dan M dengan TKP di Bandara Hang Nadim.
Kronologi kejadiannya, pada Minggu tanggal 25 November 2020 sekira pukul 07.10 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bandara Hang Nadim. Saat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut dan selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.
LP – A / 154 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 27 November 2020, seberat 107 gram (seratus tujuh) gram. Barang bukti tersebut didapatkan dari dua orang tersangka berinisial RA dan SA, dengan TKP di Selasar Pelabuhan Dosmetik.
Dengan kronologi kejadian, pada Minggu tanggal 27 November 2020 sekira pukul 16.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap tersangka di Selasar Pelabuhan Dosmetik. Saat melakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti tersebut dan selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.
LP – A / 132 / XII / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 9 Desember 2020, seberat 137 (seratus tiga puluh tujuh) gram. Barang bukti tersebut didapatkan dari satu orang tersangka berinisial MA dengan TKP di Bandara Hang Nadim.
Kronologi kejadiannya, pada Minggu tanggal 9 Desember 2020 sekira pukul 17.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka di Selasar Pelabuhan Dosmetik. Disaat melakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti tersebut dan selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang dikirim ke labfor sebanyak 78.31 (tujuh puluh delapan koma tiga puluh satu) gram. Jenis ekstasi sebanyak 362 (tiga ratus enam puluh dua) Butir, dan 1 (satu) papan Erimin 5/ Happy 5 sebanyak 10 (sepuluh) butir,” tutur Kombes Pol Muji Supriyadi.
Kabid Humas Polda Kepri, Harry Goldenhardt, menambahkan, atas perbuatan para tersangka diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (Wak Dar)














