GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

Jalankan Perintah Kapolri, Satreskrim Polresta Barelang Kembali Ringkus Pelaku Perjudian jenis Gelper, Kartu Song dan Bola Pimpong di Batam

×

Jalankan Perintah Kapolri, Satreskrim Polresta Barelang Kembali Ringkus Pelaku Perjudian jenis Gelper, Kartu Song dan Bola Pimpong di Batam

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, bersama pelaku perjudian di Kota Batam. (Foto : Ist)

Batam, Sijori Kepri — Jalankan Perintah Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Satreskrim Polresta Barelang kembali berhasil mengungkap kasus perjudian yang terjadi di Kota Batam. Ada 3 (tiga) kasus perjudian yang sudah di release sebelumnya, dan 3 (tiga) kasus lagi pada hari ini, yakni Gelanggang Permainan (Gelper), Kartu Song dan Bola Pimpong.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang yang telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian dari bulan Mei hingga bulan Agustus, dan berhasil mengungkap 6 (enam) jenis judi, yaitu ada Higs Domino, Togel Hongkong, Gelper, Kartu Song, Bola Pimpong dan Gelper.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dari 6 (enam) penangkapan judi tersebut telah berhasil mengamankan 21 orang pelaku yang terdiri dari penyelenggara, bandar dan pemain,” kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polresta Barelang, IPTU Haris Duta Kottama, kepada Wartawan, Selasa, 23 Agustus 2022.

Tindakan tegas terhadap pelaku perjudian ini, lanjut Nugroho, sesuai dengan perintah Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kepada semua Kapolda dan Kapolres/Ta se-Indonesia untuk menindak segala bentuk jenis perjudian yang ada wilayah hukum masing-masing.

“Sebagai Kapolresta Barelang, saya menindaklanjuti dari pada instruksi pimpinan, dan saya himbau masyarakat Kota Batam apabila mendapati di wilayahnya ada praktek perjudian segera laporkan, pasti akan kita tindak tegas yang merupakan penyakit masyarakat jadi semuanya bersih dari perjudian termasuk kota Batam,” ujar Kombes Pol Nugroho.

Nugroho menjelaskan, penangkapan kasus perjudian yang ke 4 (empat) adalah jenis judi Kartu Song yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2022 di Ruli Tangki Seribu, Kelurahan Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, dengan mengamankan 4 (empat) pelaku berinisial F, R, BS dan M dan barang bukti yang berhasil diamankan Uang Tunai sebanyak Rp 145.000, 2 (dua) Set Kartu REMI dan 4 (empat) buah Tong.

Kemudian penangkapan kasus perjudian yang ke 5 (lima) adalah perjudian jenis Gelper yang menggunakan uang sebagai taruhannya dan juga tidak ada izin, yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2022 di Ruli Kampung Aceh, Simpang DAM, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, dengan mengamankan 3 (tiga) Pelaku, yakni berinisial K, M, dan J, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 Unit Mesin permainan Gelper, dan uang pemain Rp 60.000.

“Dan penangkapan yang ke 6 (enam) adalah Jenis pejudian Pimpong, yang terjadi pada tanggal 21 Agustus 2022 di Komplek Berniaga Nagoya, Blok I, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dengan mengamankan 4 (empat) Pelaku berinisial V, L, R dan A dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) buah kartu ATM, 1 (satu) Unit Handphone Samsung, 20 lembar catatan angka Pingpong, 1 (satu) unit mesin pemutar Pingpong, 24 bola Pingpong, 1 (satu) buah papan periode,” ungkap Nugroho.

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo pasal 303 Bis KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100