BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian daring (online) dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan 24 Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kota Batam, Selasa, 12 Mei 2026.
Pengungkapan kasus ini turut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri jajaran pejabat Polda Kepri, antara lain Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Arif Mahari, S.I.P., S.I.K., M.H.Tr.Mil., bersama unsur Imigrasi dan Bidpropam Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kawasan Sukajadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan di dalam bangunan. Beberapa orang bahkan berusaha melarikan diri melalui rooftop saat petugas melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan 24 WNA yang terdiri dari berbagai negara, yakni 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Tiongkok, dan 4 warga negara Filipina.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Kepri menjelaskan bahwa bangunan tersebut diduga digunakan sebagai pusat operasional judi online jenis lotre yang dijalankan secara terorganisir.
“Lantai satu dan dua digunakan untuk operasional perjudian online, sedangkan lantai tiga digunakan sebagai tempat tinggal,” ungkapnya.
Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung (live streaming) untuk menarik korban. Para pelaku memiliki peran masing-masing seperti host, customer service, operator, hingga pemain palsu (fake player) untuk menciptakan kesan permainan yang menguntungkan.
Petugas juga melakukan pengembangan ke lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga masih berkaitan dengan jaringan tersebut. Di lokasi kedua, ditemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre meski bangunan dalam keadaan kosong.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa CPU, laptop, handphone, router WiFi, monitor, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan dalam operasional perjudian online.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 607 terkait TPPU dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara,” tegas Dir Reskrimsus Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena berdampak hukum, sosial, dan ekonomi. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas serupa. ***














