Dari tiga pelaku yang ditangkap, 2 (dua) orang diantaranya perempuan berinisial MS (37) dan JS (39), serta seorang laki-laki inisial HM (39). Dan kelima orang korban asal Lombok adalah JR (31), MR (37), BI (41), AS (37) dan terakhir MH (33).
“Modusnya sebagai Tour Travel Wisata ke Malaysia. Dan berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja di perkebunan Sawit dengan upah sekitar RM 50 / Ton,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan berupa, 7 (tujuh) buku Paspor Republik Indonesia, serta 3 (tiga) unit Handphone merk Samsung, Redmi dan Infinix.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. ***
(Wak Dar)
















