Lantas, HM mengupload di media sosial facebook (FB) mencari Travel untuk memuluskan keberangkatan korbannya ke Malaysia.
Kabar itu pun disambut oleh JS, hingga terjadi komunikasi lanjutan antara HM dengan JS melalui aplikasi massenger.
Dari komunikasi tersebut, dihubungkan kepada MS dari pihak tour travel hingga akhirnya dilakukan pertemuan untuk melakukan pengiriman ke Malaysia.
“Di Pelabuhan Batam Center keberangkatan lima orang korban ini juga ditolak. Dari sana mereka berangkat ke lagi ke Pelabuhan Harbour Bay,” tuturnya.
Setibanya di Pelabuhan Harbour Bay, langkah kelima korban dihentikan penyidik Subdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Kepri.
Kecurigaan penyidik yang beralasan, hingga dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut dan digiring ke Polda Kepri bersama lima korban warga Lombok.
“Untuk modus travel baru pertama kali,” ungkap Jefri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku berupa 7 (tujuh) buku Paspor Republik Indonesia, serta 3 (tiga) unit Handphone merk Samsung, Redmi dan Infinix.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. ***
(Wak Dar)
















