GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIM

Kasus Penadahan Sepeda Motor di Batam Dihentikan dengan Restorative Justice: Korban dan Tersangka Berdamai

×

Kasus Penadahan Sepeda Motor di Batam Dihentikan dengan Restorative Justice: Korban dan Tersangka Berdamai

Sebarkan artikel ini
Kajati Kepri, Teguh Subroto saat melakukan ekspos perkara secara virtual bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh terkait Restorative Justice perkara Penadahan sepeda motor dari Kejari Batam. (Foto : Kejati Kepri)

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf SH MH, menjelaskan bahwa proses mediasi yang dilakukan berhasil membawa kedua belah pihak, tersangka dan korban, untuk saling memaafkan. Korban sepeda motor, Sri Mulyati dan Rudi Andreanto, menyetujui perdamaian tanpa syarat dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke pengadilan.

“Tersangka telah meminta maaf kepada para korban, dan korban juga telah memberikan permohonan maaf. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Yusnar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Yusnar, terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang mendasari penghentian penuntutan ini, antara lain:

  • Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
  • Ini merupakan kali pertama tersangka melakukan tindak pidana.
  • Ancaman hukuman yang dijatuhkan tidak lebih dari lima tahun penjara.
  • Proses perdamaian telah dilakukan dengan itikad baik oleh kedua belah pihak.

Keputusan Penghentian Penuntutan

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, penghentian penuntutan ini dipandang memenuhi syarat secara hukum. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memulihkan kembali keadaan seperti semula dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan korban dan pelaku, serta masyarakat luas.

Kajati Kepri, Teguh Subroto, menegaskan bahwa Restorative Justice adalah langkah hukum yang diambil bukan untuk memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya, tetapi lebih pada mengedepankan pemulihan dan rekonsiliasi.

“Keadilan restoratif adalah salah satu mekanisme penting dalam memperbarui sistem peradilan pidana di Indonesia. Ini bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat dengan mengutamakan penyelesaian secara damai, cepat, dan sederhana,” ujar Teguh.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, Kejaksaan Negeri Batam segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk memastikan bahwa proses hukum ini memiliki kepastian dan manfaat hukum yang nyata. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100