BATAM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Nanang Ibrahim Soleh, menyetujui penghentian penuntutan terhadap kasus penadahan sepeda motor di Batam dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). Kasus ini melibatkan tersangka Syafrian Doni alias Doni bin Syafrizal, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam melalui Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri). Persetujuan ini diberikan pada Selasa (17/9/2024) setelah proses mediasi antara korban dan tersangka berhasil mencapai perdamaian.
Proses penghentian penuntutan tersebut dilakukan secara virtual, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto SH MH, Kasi Oharda Kejati Kepri, Marthyn Luther SH MH, serta Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi SH MH. Proses mediasi ini difasilitasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, yang juga hadir dalam forum virtual.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari kejadian pada Rabu, 3 Juli 2024, ketika tersangka Syafrian Doni berkomunikasi dengan saksi Alvin Fau, yang menawarkan dua unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian. Dua unit sepeda motor tersebut adalah Honda Beat berwarna coklat tanpa plat nomor milik Sri Mulyati dan Honda Beat Street berwarna putih dengan nomor polisi BP 3823 AQ milik Rudi Andreanto.
Pada Kamis, 4 Juli 2024, Alvin kembali menghubungi Doni dan mengatur pertemuan di Pangkalan Ojek Kabil Raya, Kecamatan Nongsa, Batam. Dalam pertemuan tersebut, Alvin mengantarkan kedua motor ke Perumahan Aku Tahu I, Kecamatan Batam Kota, untuk dijual kepada Doni. Total harga yang disepakati untuk kedua motor tersebut adalah Rp 2.500.000, namun Doni hanya membayar uang muka sebesar Rp 500.000 melalui aplikasi DANA.
Kasus ini kemudian terungkap, dan Syafrian Doni ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 480 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penadahan.














