TANJUNG PINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengumumkan penghentian penuntutan kasus pencurian sepeda motor melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kepala Kejati (Kajati) Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., bersama jajaran terkait, termasuk Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menjelaskan proses ini dilakukan sesuai aturan hukum untuk memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Penghentian ini disampaikan dalam ekspose virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., pada Rabu (22/01/2025).
Kasus ini melibatkan tersangka Andreas Marbun, yang dituduh mencuri sepeda motor Yamaha Vixion milik Mikhael Siboro di kawasan industri di Batam pada Agustus 2024.
“Perbuatannya menyebabkan kerugian Rp13 juta bagi korban. Setelah melalui proses hukum, kasus ini dihentikan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Teguh Subroto, didampingi Aspidum Kejati Kepri, Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Kejati Kepri, Marthyn Luther, S.H., M.H. serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H.
Teguh menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kesepakatan damai antara korban dan pelaku, serta status pelaku sebagai tulang punggung keluarga.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Beberapa alasan utama penghentian penuntutan meliputi:
- Kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana terhadap kasus ini tidak lebih dari lima tahun.
- Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
- Respons positif masyarakat terhadap keadilan restoratif.
“Restorative justice adalah langkah untuk memulihkan keadaan semula antara korban dan pelaku, sekaligus menciptakan keharmonisan di masyarakat. Namun, ini bukan berarti memberikan celah bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana,” ujar Teguh.
Kebijakan ini menekankan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku tanpa fokus pada pembalasan. Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Batam akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kasus ini.
“Dengan pendekatan ini, masyarakat kecil tidak lagi menjadi korban ketidakadilan. Namun, keadilan restoratif tetap harus digunakan secara bijak agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari hukuman,” tutup Kajati Teguh. ***














