GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIM

Kejati Kepri Ungkap Dasar Hukum Penghentian Penuntutan Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kawasan Industri di Batam

×

Kejati Kepri Ungkap Dasar Hukum Penghentian Penuntutan Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kawasan Industri di Batam

Sebarkan artikel ini
Kajati Kepri Teguh Subroto bersama Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti menyampaikan keterangan tentang Dasar Hukum Penghentian Penuntutan Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kawasan Industri di Batam. (Foto : Kejati Kepri)

TANJUNG PINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) secara resmi menghentikan penuntutan kasus pencurian sepeda motor melalui pendekatan keadilan restoratif.

Langkah ini diambil sebagai wujud penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Kejati (Kajati) Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menyatakan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.

Kasus ini melibatkan tersangka Andreas Marbun, yang diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vixion di kawasan industri di Batam pada Agustus 2024. Berbekal kunci yang ditemukan, tersangka menghidupkan motor tersebut dan membawanya tanpa izin dari pemilik, Mikhael Siboro, yang mengalami kerugian senilai Rp13 juta.

“Setelah kasus ini diekspos di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, penghentian penuntutan disetujui dengan syarat-syarat yang sesuai dengan keadilan restoratif,” kata Teguh Subroto, didampingi Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., Aspidum Kejati Kepri, Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Kejati Kepri, Marthyn Luther, S.H., M.H. serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H, pada Rabu (22/01/2025).

Kajati Teguh menjelaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada beberapa alasan, yaitu:

  1. Korban dan tersangka telah sepakat untuk berdamai tanpa syarat.
  2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum.
  3. Ancaman pidana untuk kasus ini tidak lebih dari lima tahun.
  4. Tersangka adalah tulang punggung keluarga yang harus menafkahi orang tuanya yang lanjut usia.
  5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
  6. Respons masyarakat setempat terhadap penghentian penuntutan ini sangat positif.

“Langkah ini diambil untuk memastikan adanya pemulihan keadaan semula tanpa menghilangkan hak-hak korban. Sistem ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat,” ujar Teguh.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kasus ini. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Kepri dalam menerapkan prinsip keadilan yang lebih humanis.

Melalui kebijakan ini, diharapkan keadilan restoratif menjadi solusi dalam menyelesaikan perkara ringan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial.

“Meskipun demikian, mekanisme ini harus digunakan secara hati-hati agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku pidana,” tegas Kajati Teguh. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100