TANJUNG PINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengungkap kronologis kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka Andreas Marbun, pada Rabu (22/01/2025).
Kasus ini terjadi di Kawasan Industri Wiraraja, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dan menjadi perhatian publik setelah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kepala Kejati (Kajati) Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., mengatakan, kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika tersangka Andreas Marbun sedang memarkir sepeda motornya di area parkir Gedung 14 Kawasan Industri Wiraraja.
“Pada saat itu, ia menemukan sebuah kunci kontak bertuliskan “Yamaha” dan kunci rumah bertuliskan huruf “M.” Kunci tersebut diambil dan disimpan di kantong celananya,” kata Kajati Kepri, Teguh Subroto, didampingi Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., Aspidum Kejati Kepri, Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Kejati Kepri, Marthyn Luther, S.H., M.H. serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H.
Beberapa jam kemudian, sekira pukul 23.30 WIB, Andreas mencoba menggunakan kunci yang ditemukan itu pada sebuah sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru dengan nomor polisi BP 4802 OH yang terparkir di area tersebut.
Ternyata, kunci tersebut berhasil menghidupkan sepeda motor, namun Andreas tidak langsung mengambil kendaraan tersebut.
Pada 10 November 2024, Andreas kembali ke lokasi yang sama untuk menggantikan seorang rekan kerja yang sedang sakit.
“Ketika hendak pulang, ia melihat sepeda motor Yamaha Vixion yang sama terparkir di tempat tersebut. Andreas kemudian memutuskan untuk membawa sepeda motor itu tanpa izin dari pemiliknya, Mikhael Siboro,” ungkap Kajati Kepri.
Mikhael Siboro, pemilik sepeda motor, mengalami kerugian sebesar Rp13 juta. Setelah menyadari kehilangan kendaraannya, Mikhael melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Kajati Kepri menjelaskan bahwa perkara ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
“Kasus ini memenuhi syarat untuk penghentian penuntutan, karena korban dan tersangka telah sepakat untuk berdamai tanpa syarat. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Kajati Teguh.
Kajati juga menambahkan bahwa tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung orang tua lanjut usia.
“Pertimbangan sosiologis turut mendukung penghentian penuntutan untuk menjaga keharmonisan sosial di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung RI telah menyetujui penghentian penuntutan terhadap kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam kini telah diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
“Keadilan restoratif tidak hanya memberikan solusi yang adil bagi korban dan pelaku, tetapi juga membantu memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat peristiwa pidana,” tegas Kajati. ***














