GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKEPRI

Waspada Kripto Bodong! Ini 5 Tips Aman dari Satgas PASTI Kepri Hindari Investasi Ilegal

×

Waspada Kripto Bodong! Ini 5 Tips Aman dari Satgas PASTI Kepri Hindari Investasi Ilegal

Sebarkan artikel ini
Waspada Kripto Bodong! Ini 5 Tips Aman dari Satgas PASTI Kepri Hindari Investasi Ilegal
Satgas PASTI Kepri ingatkan maraknya penipuan bermodus investasi kripto bodong di Provinsi Kepri. (Foto : Ist)

Warga Diimbau Waspadai Penipuan Bermodus Investasi Kripto

BATAM – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dan perdagangan aset kripto yang tidak terdaftar secara resmi. Maraknya kasus penipuan berkedok kripto membuat masyarakat semakin rentan dirugikan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Satgas PASTI Kepri, Sinar Danandjaya, menekankan bahwa hanya entitas yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Aset Keuangan Digital yang diizinkan melakukan aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia.

β€œMasyarakat perlu berhati-hati terhadap entitas tidak berizin yang menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat, atau passive income tanpa risiko. Biasanya penawaran ini dilakukan melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi,” tegas Sinar, Kamis (31/7/2025).

Lima Langkah Cerdas Hindari Investasi Kripto Ilegal

Untuk membantu masyarakat menghindari jebakan investasi bodong, Satgas PASTI Kepri membagikan lima langkah cerdas berikut:

  1. Cek legalitas penyelenggara
    Pastikan pihak penyelenggara memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait. Daftar penyelenggara aset kripto dapat diakses di: https://bit.ly/penyelenggarakripto
  2. Pastikan aset kripto masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK)
    Hanya aset yang masuk dalam DAK dan ditetapkan oleh Bursa Kripto yang legal diperdagangkan.
  3. Waspadai skema tidak masuk akal
    Hindari penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko.
  4. Lakukan riset dan pahami risikonya
    Jangan hanya tergiur janji keuntungan. Pahami cara kerja dan risiko aset kripto sebelum berinvestasi.
  5. Gunakan sumber informasi resmi
    Akses informasi edukatif dan terpercaya melalui https://bukusakuiakd.com

Daftar lengkap aset kripto legal dan sah juga tersedia dalam SK Bursa Kripto:
πŸ‘‰ Daftar Aset Kripto (DAK) per 16 April 2025

Jika masyarakat menemukan aktivitas investasi mencurigakan atau tidak berizin, Satgas PASTI Kepri membuka jalur pelaporan:

  • Sekretariat Satgas PASTI Kepri (Kantor OJK Provinsi Kepri)
    Telepon: (0778) 468996
  • Kontak OJK Nasional
    Telepon: 157
    WhatsApp: 0811-5715-7157
    Email: [email protected] / [email protected]

β€œKami mengajak masyarakat untuk menjadi investor yang cerdas dan tidak mudah tergiur janji palsu. Selalu cek legalitas dan waspadai penawaran tidak masuk akal,” pungkas Sinar. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100