Warga Diimbau Waspadai Penipuan Bermodus Investasi Kripto
BATAM β Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dan perdagangan aset kripto yang tidak terdaftar secara resmi. Maraknya kasus penipuan berkedok kripto membuat masyarakat semakin rentan dirugikan.
Ketua Satgas PASTI Kepri, Sinar Danandjaya, menekankan bahwa hanya entitas yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Aset Keuangan Digital yang diizinkan melakukan aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia.
βMasyarakat perlu berhati-hati terhadap entitas tidak berizin yang menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat, atau passive income tanpa risiko. Biasanya penawaran ini dilakukan melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi,β tegas Sinar, Kamis (31/7/2025).
Lima Langkah Cerdas Hindari Investasi Kripto Ilegal
Untuk membantu masyarakat menghindari jebakan investasi bodong, Satgas PASTI Kepri membagikan lima langkah cerdas berikut:
- Cek legalitas penyelenggara
Pastikan pihak penyelenggara memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait. Daftar penyelenggara aset kripto dapat diakses di: https://bit.ly/penyelenggarakripto - Pastikan aset kripto masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK)
Hanya aset yang masuk dalam DAK dan ditetapkan oleh Bursa Kripto yang legal diperdagangkan. - Waspadai skema tidak masuk akal
Hindari penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko. - Lakukan riset dan pahami risikonya
Jangan hanya tergiur janji keuntungan. Pahami cara kerja dan risiko aset kripto sebelum berinvestasi. - Gunakan sumber informasi resmi
Akses informasi edukatif dan terpercaya melalui https://bukusakuiakd.com
Daftar lengkap aset kripto legal dan sah juga tersedia dalam SK Bursa Kripto:
π Daftar Aset Kripto (DAK) per 16 April 2025
Jika masyarakat menemukan aktivitas investasi mencurigakan atau tidak berizin, Satgas PASTI Kepri membuka jalur pelaporan:
- Sekretariat Satgas PASTI Kepri (Kantor OJK Provinsi Kepri)
Telepon: (0778) 468996 - Kontak OJK Nasional
Telepon: 157
WhatsApp: 0811-5715-7157
Email: [email protected] / [email protected]
βKami mengajak masyarakat untuk menjadi investor yang cerdas dan tidak mudah tergiur janji palsu. Selalu cek legalitas dan waspadai penawaran tidak masuk akal,β pungkas Sinar. ***










