GESER UNTUK BACA BERITA
BATAM

Catat! Satgas PASTI Kepri Buka Layanan Pengaduan Investasi Ilegal, Ini Kontaknya

×

Catat! Satgas PASTI Kepri Buka Layanan Pengaduan Investasi Ilegal, Ini Kontaknya

Sebarkan artikel ini
Catat! Satgas PASTI Kepri Buka Layanan Pengaduan Investasi Ilegal, Ini Kontaknya
Ketua Satgas PASTI Kepri, Sinar Danandjaya, menegaskan bahwa pihaknya membuka layanan pelaporan bagi masyarakat yang menemukan penawaran investasi mencurigakan. (Foto : Ist)

Warga Diimbau Tak Ragu Hubungi Satgas Jika Temukan Penipuan Kripto

BATAM โ€“ Maraknya penipuan berkedok investasi dan perdagangan aset kripto ilegal membuat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah cepat untuk melindungi masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Satgas PASTI Kepri, Sinar Danandjaya, menegaskan bahwa pihaknya membuka layanan pelaporan bagi masyarakat yang menemukan penawaran investasi mencurigakan, terutama yang menjanjikan keuntungan tetap tanpa risiko.

โ€œKami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas investasi yang tidak jelas, tidak berizin, atau mencurigakan. Jangan ragu, karena kami siap menindaklanjuti setiap laporan demi menciptakan iklim investasi yang aman di Kepri,โ€ ujar Sinar, Kamis (31/7/2025).

Ini Kontak Satgas PASTI Kepri dan OJK Nasional yang Bisa Dihubungi

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau berkonsultasi seputar penawaran investasi ilegal, berikut nomor kontak resmi yang dapat digunakan:

Sekretariat Satgas PASTI Kepri

๐Ÿ“ Kantor OJK Provinsi Kepri
๐Ÿ“ž Telepon: (0778) 468996

Kontak OJK Nasional (pusat)

๐Ÿ“ž Telepon: 157
๐Ÿ“ฑ WhatsApp: 0811-5715-7157
๐Ÿ“ง Email: [email protected] atau [email protected]

โ€œMasyarakat jangan percaya pada penawaran investasi melalui grup WhatsApp atau media sosial yang menjanjikan untung besar dalam waktu singkat. Cek legalitasnya terlebih dahulu,โ€ tegas Sinar lagi.

Satgas PASTI Kepri juga kembali mengingatkan lima hal penting sebelum menerima tawaran investasi, khususnya di bidang aset kripto:

  1. Pastikan penyelenggara punya izin resmi dari OJK atau otoritas terkait.
  2. Periksa apakah aset kripto yang ditawarkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang sah.
  3. Waspadai skema bonus besar dan โ€˜passive incomeโ€™ tanpa risiko.
  4. Lakukan riset dan pahami risiko aset yang ditawarkan.
  5. Gunakan sumber informasi resmi seperti https://bukusakuiakd.com ***
banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100