GESER UNTUK BACA BERITA
BATAM

Kajati Kepri Lantik Toto Roedianto sebagai Aspidum, Tekankan Profesionalitas Penegakan Hukum

×

Kajati Kepri Lantik Toto Roedianto sebagai Aspidum, Tekankan Profesionalitas Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kajati Kepri Lantik Toto Roedianto sebagai Aspidum, Tekankan Profesionalitas Penegakan Hukum
Kajati Kepri Lantik Toto Roedianto sebagai Aspidum, Tekankan Profesionalitas Penegakan Hukum. (Foto : Ist)

BATAM Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, secara resmi melantik Toto Roedianto, S.Sos., S.H sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Pelantikan tersebut dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan dan serah terima jabatan dari pejabat lama Bayu Pramesti, S.H., M.H, yang digelar di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam, Senin (15/12/2025).

Toto Roedianto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan, sementara Bayu Pramesti mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo. Pergantian jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi Kejaksaan dalam rangka penguatan kinerja dan profesionalitas institusi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam amanatnya, Kajati Kepri Jehezkiel Devy Sudarso menyampaikan bahwa jabatan Asisten Tindak Pidana Umum bukan sekadar penugasan struktural, melainkan bentuk kepercayaan pimpinan untuk menjaga marwah institusi dalam proses penegakan hukum pidana umum.

“Jabatan Aspidum bukan hanya sebuah penugasan struktural, tetapi merupakan bentuk kepercayaan untuk menjaga marwah institusi dalam proses penegakan hukum pidana umum,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi merupakan hal yang wajar dalam organisasi sebagai upaya penyegaran serta penguatan manajemen kinerja.

Melalui mekanisme tersebut, diharapkan setiap pejabat mampu memberikan kontribusi terbaik bagi pencapaian visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.

Kajati Kepri juga memberikan sejumlah penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan oleh Aspidum Kejati Kepri yang baru. Di antaranya meningkatkan kemampuan manajerial dan cepat beradaptasi dengan dinamika penanganan perkara pidana umum di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik geografis serta tantangan hukum tersendiri.

Selain itu, seluruh proses penanganan perkara diminta tetap berpedoman pada Trikarma Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana.

Kajati juga menekankan optimalisasi pengendalian penanganan perkara agar setiap penyelesaian perkara berjalan tepat waktu, tepat sasaran, serta mengedepankan kepastian dan keadilan hukum.

Aspidum baru juga diminta mempersiapkan secara matang implementasi KUHP dan KUHAP Nasional yang baru yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, serta melanjutkan dan meningkatkan program kerja pejabat sebelumnya.

Evaluasi berkala dan inovasi percepatan penanganan perkara, khususnya kasus yang menjadi perhatian publik seperti perlindungan anak, narkotika, dan kejahatan transnasional di wilayah perbatasan, turut menjadi perhatian.

Lebih lanjut, Kajati mengingatkan agar amanah yang diberikan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, komitmen, dan dedikasi tinggi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas pengabdian dan kinerja selama menjabat.

“Selamat bertugas kepada Aspidum yang baru saja dilantik, semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliatuti, para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri, Kabag TU, para Koordinator, Kacabjari, Kasi dan Kasubbag, rohaniawan, serta jajaran pegawai Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100