BATAM – Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan (Sekda Bintan), Ronny Kartika, menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Semester III Tahun 2025.
LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Emmy Mutiarini, di Auditorium BPK Perwakilan Kepri, Batam Center, Batam, Jumat (13/2/2026).
Ronny Kartika menyampaikan bahwa penyerahan LHP ini menjadi momentum refleksi dan evaluasi bersama bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan. Hasil pemeriksaan beserta rekomendasi yang diberikan BPK akan menjadi pijakan penting dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Rekomendasi yang disampaikan akan segera kita tindak lanjuti sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan lewat PAD dan retribusi,” ujarnya.
Dengan diterimanya LHP kinerja tersebut, Pemkab Bintan berkomitmen untuk mengoptimalkan potensi PAD serta memperkuat pengawasan terhadap retribusi daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan kontribusi pendapatan daerah dalam mendukung pembiayaan pembangunan.
Optimalisasi PAD dan retribusi diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, sehingga program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Pemkab Bintan juga menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. ***
















