– Antara Peserta BPJS Dengan Pihak BPJS.
SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Komisi IV DPRD Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait mediasi peserta BPJS atas nama Efendi dengan permasalahan proses persalinan, dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Joko Mulyono dan didampingi oleh Riki Indrakari, Aman, Ganda Tiur Simorangkir dan Boby Alexander, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Batam, Jumat, (05/01/2018), Pukul 9.30 WIB.
Dalam RDP tersebut, pihak rumah sakit mengatakan bahwa besar biaya daripada persalinan si pasien Efendi, bukan dari obatnya, namun dari alat, karena kalau obat, tidak ada perbedaan antara pasien BPJS dan umum.
“Biaya yang banyak, dari alat. Kalau untuk obat, kami tidak membedakan antara pasien BPJS dengan pasien umum,” kata pihak Rumah Sakit Elizabeth.
Sebelumnya, dikatakan Joko Mulyono, bahwasanya tujuan pemerintah mendirikan BPJS Kesehatan supaya masyarakat bisa tercover dan untuk bantu masyarakat tidak mampu untuk mendapat pelayanan kesehatan.
“BPJS Kesehatan adalah Lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk menyelesaikan kesehatan masyarakat. Target pemerintah adalah bagaimana mensejahterakan masyarakat,” tambah Joko Mulyono.
“Kalau cerita tentang pengaduan masyarakat terkait pelayanan BPJS itu tidak ada henti-hentinya,” lanjut Joko Mulyono, seolah mengatakan bahwa pelayanan BPJS Kesehatan tidaklah memuaskan masyarakat.
RDP tersebut digelar juga karena adanya pengaduan masyarakat, terkait BPJS yang tidak bersedia atau tidak mau menanggung perobatan pasien peserta BPJS sebesar Rp 54 Juta (lima puluh empat Juta rupiah).
Hadir sebagai undangan di RDP tersebut antara lain Kepala Bapelitbangda Kota Batam, Kepala Dinas Kesehatan Pemko Batam, Kepala BPJS Kota Batam, Direktur RS Elizabeth Kota Batam dan Kepala Bagian Hukum Pemko Batam. (SK-Nda)
















