Sijori Kepri, Bintan — Minindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Bintan, Bupati Bintan, Apri Sujadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor : T/827/443/SATGAS/VII/2021, Tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Keramaian Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kabupaten Bintan, Kamis, (08/07/2021).
Surat Edaran Bupati Bintan No : T/827/443/SATGAS/VII/2021 :
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Download Disini
BACA JUGA :
Rahma Keluarkan Surat Edaran PPKM Untuk Wilayah Kota Tanjung Pinang : DISINI
(Red)














