GESER UNTUK BACA BERITA
BINTANKRIMINAL

Bawa 2 Kg Sabu dan 49 Pil Ekstasi Seorang Pria Ditangkap di Bintan

×

Bawa 2 Kg Sabu dan 49 Pil Ekstasi Seorang Pria Ditangkap di Bintan

Sebarkan artikel ini
Bawa 2 Kg Sabu dan 49 butir Pil Ekstasi, seorang pria asal Lombok berinisial SU, ditangkap Satreskrim Polres Bintan di Pelabuhan Gentong, yang terletak di Pasar Baru, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Bintan — Bawa 2 (dua) Kg Sabu dan 49 butir Pil Ekstasi, seorang pria asal Lombok berinisial SU (34), ditangkap Satreskrim Polres Bintan di Pelabuhan Tikus yang biasa disebut Pelabuhan Gentong, yang terletak di Pasar Baru, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, mengatakan, pada saat ditangkap, tersangka SU sedang berjalan kaki disekitaran Tanah Kuning dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga membuat petugas harus menggeledah terhadap tersangka tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang dililitkan dengan lakban di kedua paha tersangka. Selanjutnya, juga ditemukan puluhan butir Pil Ekstasi yang berada di dalam celana dalamnya,” kata AKBP Bambang Sugihartono, Sabtu, (10/07/2021).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui hanya disuruh membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut oleh inisial JO, warga kenegaraan Indonesia, namun saat ini sedang berdomisi di Malaysia, dan juga sama-sama berasal dari Lombok.

Tersangka mau membawa Narkotika tersebut karena dijanjikan oleh JO akan diberi uang sebesar Rp 9.000.000,- sebagai pelunasan hutang tersangka SU kepada inisial G di Lombok dan segala biaya operasional tersangka ditanggung oleh G, yang saat ini sedang berada di Lombok.

“Total uang yang akan diterima tersangka sebesar sekitar Rp 15.000.000,” ungkap Bambang.

Tersangka SU merupakan PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal di Malaysia yang sudah bekerja selama hampir sebulan dan akan pulang kampung ke Lombok dikarenakan istri tersangka sedang sakit, sehingga membutuhkan biaya untuk perobatan istri tersangka, karena tesangka tidak memiliki uang yang cukup untuk biaya perobatan istri, sehingga tersangka tergiur dengan iming-iming saudara berinisial JO. Namun sebelum barang tersebut sampai ke tujuan, tersangka sudah tertangkap oleh Polisi Polres Bintan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, yaitu 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu yang masing-masing seberat 1 (satu) Kg, sehingga dari kedua bungkus tersebut Narkotika jenis Sabu seberat 2 (dua) Kg ditambah dengan 49 butir Pil Ekstasi.

“Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan, dengan perkara UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 Tahun, dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan inisial JO dan G masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polres Bintan,” pungkasnya. (R Rich)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100