GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
HEADLINETANJUNG PINANG

Gubernur Ansar Ahmad Komitmen Perjuangkan Nasib PTT Jadi P3K, Termasuk THL

×

Gubernur Ansar Ahmad Komitmen Perjuangkan Nasib PTT Jadi P3K, Termasuk THL

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, selfie bersama PTT Provinsi Kepri. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, berkomitmen untuk memperjuangkan nasib PTT agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K atau PPPK).

“Kita berharap dalam 3 (tiga) tahun kedepan, semua PTT ini sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang telah diseleksi. Mudah-mudahan bisa diterima menjadi P3K. Termasuk nanti kita memikirkan juga nasib teman-teman yang Tenaga Harian Lepas (THL) hari ini,” kata Ansar Ahmad, saat menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tahun 2024 di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjung Pinang, kemarin.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Gubernur Ansar Ahmad juga mengatakan, bahwa kebutuhan PNS di Kepri sangat besar, mengingat wilayah Kepri yang sangat luas dan memiliki 2.480 pulau, 394 diantaranya berpenghuni. 

BACA JUGA :  Wakili Gubernur Kepri, Juramadi Esram Hadiri STQ IX Lingga

Namun, Ansar juga menekankan pentingnya evaluasi kompetensi dan kesungguhan etos kerja PTT dalam bekerja.

“Mana-mana yang tidak sungguh-sungguh, kita minta berikan penilaian. Mana yang baik, kita berikan reward. Mana yang hanya sekedar numpang duduk bekerja tanpa ada kontribusi karyanya masing-masing, maka kita harus berikan punishment kepada mereka,” tegas Ansar.

BACA JUGA :  Cuaca Tak Bersahabat "NURDIN TINJAU PELABUHAN BELAKANG PADANG"

Untuk diketahui, berdasarkan laporan Kepala BKD dan Korpri Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, bahwa jumlah PTT Pemprov Kepri tahun 2024 sebanyak 1.784 orang, jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 1.847 orang. 

“PTT yang tidak diperpanjang tahun ini ada 63 orang, karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersandung kasus hukum,” kata Yeny.

BACA JUGA :  Gelar UKW Gratis, Ketua Umum PWI Pusat Dijadwalkan Hadir di Batam

Yeny juga menjelaskan, bahwa PTT di Pemprov Kepri diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2011 tentang PTT di Provinsi Kepri. 

Adapun masa kerja PTT tahun 2024 adalah selama 1 (satu) tahun, mulai dari 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.

“Setiap PTT akan diberikan daftar penilaian kerja PTT dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang akan menjadi pertimbangan pengangkatan kembali tahun berikutnya,” pungkas Yeny. ***