GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMNATUNATANJUNG PINANG

2 Anggota DPRD Kepri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

×

2 Anggota DPRD Kepri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kepri, Hadi Candra, ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana tunjangan Rumdis pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna. (Foto : Ist)

Tanjung Pinang, Sijori Kepri — 2 (dua) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (DPRD Provinsi Kepri) ditetapkan sebagai tersangka dan ditetapkan menjadi tahanan kota, dugaan kasus korupsi dana tunjangan perumahan (Rumah Dinas/Rumdis) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2011-2015 senilai Rp 7,7 Miliar.

Kedua anggota DPRD Kepri tersebut adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Hadi Candra, dan mantan Bupati Kabupaten Natuna periode tahun 2011-2016, Ilyas Sabli.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hadi Candra dan Ilyas Sabli, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana tunjangan Rumdis pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun anggaran 2011-2015 senilai Rp 7,7 Miliar bersama 3 (tiga) tersangka lainnya, yakni mantan Bupati Kabupten Natuna, Raja Amirullah, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Makmur, dan mantan Sekda Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016, Syamsurizon.

Sebenarnya, kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Juli 2017 lalu, dimana negara mengalami kerugian, yang ditaksir mencapai hingga Rp 7,7 miliar.

Bahkan, Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan Kajati Kepri atas mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tahun 2019 lalu.

Akhirnya, di tahun 2022 ini terhadap 5 (lima) tersangka ditetapkan status tahanan kota, usai menjalani pemeriksaan sekira 8 (delapan) jam di Gedung Pidsus Kejati Kepri dengan didampingi pengacaranya masing-masing.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH M.Si, mengatakan, alasan dilakukannya status penahanan kota terhadap kelima tersangka tersebut, salah satunya karena telah cukup uzur (usia lanjut), sehingga diwajibkan lapor setiap minggu di Kejati Kepri selama 20 hari kedelapan, sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negara Tanjung Pinang nantinya.

“Sedianya kelima tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjun Pinang, namun karena alasan tertentu, maka tim penyidik mengambil kesimpulan agar yang bersangkutan menjadi tahanan kota selama 20 hari kedelapan dan wajib lapor setiap minggu,” kata Nixon, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna dan koordinasi bidang Pidsus Kejati Kepri.

Nixon juga menjelaskan, bahwa dalam perkara ini, salah satu tersangka telah mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 1,5 miliar dari Rp 7,7 Milyar yang disangkakan, sehingga masih tersisa sebanyak Rp 6,2 milar lagi yang nantinya akan dimintakan kepada sejumlah anggota DPRD Natuna yang menikmati uang dugaan korupsi Rumdis saat itu. 

“Sisa sejumlah kerugian negara tersebut nantinya akan terus dimintakan pertanggungjawaban kepada pihak penerimanya, yakni sejumlah anggota DPRD Natuna dimasa itu,” kata Nixon. 

Dengan status kelima tersangka tersebut, maka yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan kota Tanjung Pinang dengan alasan apapun, kecuali hal yang bersifat urgen.

Berdasarkan pantauan dan informasi dilapangan, kelima tersangka tersebut datang ke kantor Kejati Kepri sekira pukul 09.00 WIB dan baru keluar usai diperiksa sekira pukul 17.30 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, terlihat wajah kelelahan dari kelima tersangka, saat keluar dari ruang penyidik menuju mobil pribadi mereka masing-masing.

Ketika dihampiri sejumlah wartawan yang telah menunggu sejak pagi, kelima tersangka tersebut tidak ada terucap satu pun kata tentang status mereka saat ini. (Asf)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100