KARIMUN – Seorang perempuan berinisial PS (32) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 176 gram dalam 80 paket di Jl. MT Haryono, Kecamatan Tebing, Jumat (15/8/2025) dini hari.
Dari barang bukti tersebut, sebanyak 13,26 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan persidangan, sementara sisanya, yakni 162,74 gram, dimusnahkan oleh Polres Karimun sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Karimun. Dari pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 488 hingga 650 jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, S.I.K., M.Si., menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan terbuka dengan melibatkan kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. ***














