GESER UNTUK BACA BERITA
HUKUMTANJUNG PINANG

Kasus Korupsi Proyek TPS di Kampung Bugis, 2 Tersangka Segera Disidangkan

×

Kasus Korupsi Proyek TPS di Kampung Bugis, 2 Tersangka Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan TPS di Kampung Bugis, Kota Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Akhirnya berkas perkara 2 (dua) orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) di Kampung Bugis, Kota Tanjung Pinang, akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.

Kedua tersangka tersebut, yakni, Arif Manotar Panjaitan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Samsuri, selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama yang juga Direktur CV Sapu Jagat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sidang perkara dugaan korupsi tersebut akan dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, pada Kamis, 26 Januari 2023, lalu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Isdaryanto, membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah menerima berkas perkara dua tersangka kasus korupsi itu.

“Jaksa melimpahkan 2 (dua) berkas atas nama tersangka Arif Panjaitan dan Samsuri,” kata Isdaryanto, Selasa, 31 Januari 2023.

Karena baru dilimpahkan, saat ini berkas 2 Tersangka masih dalam proses registrasi. Dalam hal ini, PN Tanjung Pinang akan segera menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut setelah berkasanya disampaikan ke Ketua PN Tanjung Pinang.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Pinang, Imam, membenarkan, bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka atas nama Arif Manotar Panjaitan dan Samsuri ke PN Tipikor Tanjungpinang.

“Iya sudah kita limpahkan hari ini,” ujar singkatnya.

Sebelumnya, Arif Manotar Panjaitan dan Samsuri telah ditahan Kejari Tanjung Pinang, setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan TPS-3R di Kampung Bugis Tanjung Pinang.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

(asf)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100