GESER UNTUK BACA BERITA
HUKUMTANJUNG PINANG

Anak Mantan Gubernur Kepri Kembalikan Rp269 Juta dalam Kasus Korupsi Dana Bansos

×

Anak Mantan Gubernur Kepri Kembalikan Rp269 Juta dalam Kasus Korupsi Dana Bansos

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, didampingi Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap memperlihatkan pengembalian uang korupsi Bansos oleh Terpidana Ari Rosandhi melalui Penasehat Hukumnya Zefri Idha SH di Kantor Kejari Tanjung Pinang. (Foto : Kejari)

TANJUNG PINANG – Terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) APBD dan APBD Perubahan tahun 2020, Ari Rosandhi, yang merupakan anak mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp269.150.000.

Pengembalian dilakukan melalui penasihat hukumnya, Zefri Idha, kepada Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, Roy Huffington Harahap, pada Rabu (29/10/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Pinang, Senopati, menyatakan bahwa dana tersebut telah disetorkan ke Kas Negara melalui rekening RPL Kejari Tanjung Pinang dengan bukti penerimaan negara pada tanggal 29 Oktober 2024.

“Pengembalian ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4863K/Pid.Sus/2024 tertanggal 28 Agustus 2024,” ujar Senopati.

Latar Belakang Kasus

Ari Rosandhi bersama dua terdakwa lain dinyatakan bersalah dalam sidang Pengadilan Tipikor di Tanjung Pinang, Rabu (3/1/2024), atas kasus korupsi dana Bansos yang ditujukan untuk berbagai organisasi masyarakat di Kepri.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ari, ditambah denda Rp250 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayar.

Selain itu, Ari diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara melalui penyitaan aset. Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak terpenuhi, hukuman kurungan akan ditambah satu tahun.

Vonis dan Sanksi untuk Terdakwa Lain

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga memvonis terdakwa Tri Wahyu Widadi dengan hukuman lima tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp673.300.000.

Jika tidak dibayar, kurungan akan ditambah tiga tahun. Denda sebesar Rp250 juta juga dikenakan, dengan tambahan tiga bulan kurungan jika tidak dipenuhi.

Terdakwa lain, Andi Surya Rendra, dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan uang pengganti Rp538.640.000. Jika tidak terpenuhi, hukuman ditambah dua tahun. Andi juga dikenakan denda Rp250 juta dengan ancaman tambahan tiga bulan kurungan bila tidak dibayarkan.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara bagi Ari Rosandhi dan denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan.

Kasus Penggelapan Dana Hibah Bansos

Kasus ini bermula dari penyidikan oleh Polda Kepri yang menemukan bahwa ketiga terdakwa, bersama 45 organisasi masyarakat penerima dana hibah, tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bansos APBD Kepri Tahun Anggaran 2020, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar.

Dana hibah tersebut diduga dicairkan dan digunakan tanpa pertanggungjawaban yang sah oleh para terdakwa.

Dengan pengembalian uang negara ini, Kejari Tanjung Pinang berharap dapat memulihkan sebagian kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi dana Bansos di Kepulauan Riau. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100