TANJUNG PINANG – Andi Surya Rendra, salah satu terdakwa dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Dispora Kepulauan Riau (Kepri), dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp538.640.000.
Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Tanjung Pinang sebagai bagian dari kasus korupsi dana hibah Bansos yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kepri tahun 2020.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Andi Surya Rendra, dengan ketentuan tambahan tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Apabila terdakwa gagal memenuhi pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam jangka waktu yang ditentukan, maka hukuman kurungannya akan ditambah dengan masa penahanan dua tahun.
Andi Surya Rendra bersama terdakwa lain, termasuk Tri Wahyu Widadi dan Ari Rosandhi (anak mantan Gubernur Kepri), dinyatakan bersalah melakukan penyelewengan dana Bansos yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat dan berbagai organisasi sosial di Kepulauan Riau. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Andi Surya Rendra dan terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun vonis yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyalahgunaan dana bantuan sosial yang tidak dipertanggungjawabkan oleh para terdakwa.
Kasus ini diungkap oleh penyidikan Polda Kepri, yang menemukan bahwa dana Bansos dari APBD tahun 2020 telah dicairkan dan digunakan tanpa pertanggungjawaban yang sah oleh para terdakwa dan beberapa organisasi penerima dana hibah. ***
















