Sijori Kepri, Karimun — Teknisi ATM (Outsourcing) Bank BNI Karimun berhasil membobol Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik BNI, di Prayon, Jalan Raya Bukit Senang, Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun dengan cara dibakar. Akibatnya, BNI mengalami kerugian senilai Rp 861.400.000 (delapan ratus enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, seluruh barang bukti hasil kejahatan pembobolan ATM yang dilakukan oleh pelaku berinisial DH (29), telah diamankan Polres Karimun.
“Pelaku berhasil diungkap Polres Karimun. Ini merupakan kerja sama pihak Polri dengan pihak Bank, untuk melakukan pengungkapan kasus pembobolan mesin ATM,” kata AKBP Muhammad Adenan, Selasa, (29/12/2020).
Dalam aksinya, pelaku melakukan pembobolan ATM dengan cara pembakaran mesin ATM. “Pelaku melakukan Pembobolan ATM dengan modus melakukan pembakaran, yang kemudian melakukan aksi pencurian uang di mesin ATM tersebut senilai Rp 861.400.000,” ungkap Adenan.
Pelaku dikenakan Pasal 187 dan Pasal 363 KUH Pidana, terkait tindak pidana pembakaran, sebagaimana dimaksud Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun. (Wak Fik)














