GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

LMB Kepri Minta Aparat Usut Tuntas Proyek Pengadaan Mebel di DPRD Karimun

×

LMB Kepri Minta Aparat Usut Tuntas Proyek Pengadaan Mebel di DPRD Karimun

Sebarkan artikel ini
Ketua LMB Kepri, Datok Panglima Azman Zainal SH. (Foto : Taufik)

Eddie Muar mengatakan, bahwa Ketua DPRD Karimun tidak ada kaitannya dalam persoalan pengadaan barang dan jasa tersebut, karena itu kewenangan SKPD.

“Itu tidak ada kaitannya, karena jelas tidak ada kewenangan Ketua DPRD untuk membeli atau mengadakan barang milik daerah, khususnya di DPRD,” ujar Eddie Muar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan Eddie, hal tersebut bahkan sudah sesuai dengan PP 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah, bahwa pengadaan barang dan jasa di DPRD merupakan kewenangan pengguna barang, dalam hal ini adalah Sekwan. 

Dan terkait masalah ini, sambung Eddie Muar, hal itu terjadi pada 2018 hingga 2019, dimana saat itu posisi Sekwan masih dijabat oleh Jefridin.

“Sementara, apa yang dituduhkan kepada Ketua DPRD Karimun tidak benar, itu sudah diproses sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa, dan sudah lunas dibayar pada tahun tersebut melaui pihak ketiga. Silahkan dikonfirmasi Jefridin, yang menjabat pada saat itu,” kata Eddie.

Menurut Eddie Muar, bahwa pimpinan di DPRD, yakni Ketua dan Wakil Ketua DPRD memang memiliki tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara, beserta kelengkapannya.

Dengan begitu, baginya sudah jelas tidak ada kaitannya masalah tersebut dengan Unsur Pimpinan di DPRD Karimun, karena dalam hal ini Ketua DPRD hanyalah pemakai.

Eddie menambahkan, mekanisme pengadaan barang dan jasa di DPRD Karimun tetap mengacu pada PP yang mengaturnya.

Dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa itu sendiri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengadakan barang dan jasa melalui pihak ketiga. Mekanismenya dalam hal ini perusahaan yang ditunjuk.

“Dan PPK jelas tidak boleh berhubungan langsung dengan Pemilik Toko atau Perusahaan yang menyediakan barang. Mereka hanya boleh berurusan dengan pihak ketiga yang ditunjuk. Untuk pihak ketiga, nanti saye cek dulu siapa pihak ketiga tersebut,” katanya. (Wak Fik)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100