GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUNKRIMINAL

Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu, Dua Kasus Narkotika Terungkap Sepanjang November 2025

×

Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu, Dua Kasus Narkotika Terungkap Sepanjang November 2025

Sebarkan artikel ini
Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu, Dua Kasus Narkotika Terungkap Sepanjang November 2025
Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu, Dua Kasus Narkotika Terungkap Sepanjang November 2025. (Foto : Taufik)

KARIMUN Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika sepanjang November 2025. Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen Polres Karimun dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Karimun. Barang bukti tersebut berasal dari dua laporan polisi yang masing-masing tercatat pada 22 November 2025 dan 27 November 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus pertama diungkap di Pelabuhan Internasional Karimun pada Sabtu, 22 November 2025. Sementara kasus kedua merupakan barang bukti temuan yang diamankan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada Sabtu, 27 November 2025.

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan tersangka berinisial NI serta satu orang lainnya yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan, setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, tercatat seberat 1.338,54 gram.

Berdasarkan perhitungan, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 4.015 hingga 5.354 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun yang diwakili Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kasi Humas Polres Karimun, IPTU Jordan Manurung, Senin (22/12/2025).

Dalam keterangannya, AKP Sulistio Bimantoro menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan keseriusan Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus komitmen Polres Karimun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih dari narkoba. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100