GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

Proses Wawancara Pemohon Paspor Kini Lebih Ketat

×

Proses Wawancara Pemohon Paspor Kini Lebih Ketat

Sebarkan artikel ini
Proses Wawancara Pemohon Paspor Kini Lebih Ketat
Proses Wawancara Pemohon Paspor Kini Lebih Ketat. (Foto : Taufik)

KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun memperketat proses wawancara terhadap pemohon paspor sebagai langkah preventif mencegah pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

Pengetatan ini dilakukan menyusul meningkatnya jumlah permohonan paspor yang harus ditunda dalam beberapa tahun terakhir. Pada Tahun 2024 tercatat 82 permohonan ditunda, meningkat menjadi 92 permohonan pada Tahun 2025. Hingga Februari 2026, sudah 18 permohonan kembali ditunda.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Petugas menemukan sejumlah indikasi seperti duplikasi data, keterangan yang tidak sesuai, hingga dugaan keberangkatan nonprosedural.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Arfat, menegaskan bahwa wawancara kini menjadi salah satu tahap krusial dalam proses permohonan paspor.

“Petugas kami melakukan verifikasi data secara menyeluruh, baik melalui sistem maupun wawancara langsung. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, indikasi duplikasi, atau dugaan keberangkatan nonprosedural, maka permohonan akan ditunda sampai pemohon dapat memberikan klarifikasi dan dokumen yang sah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta melindungi warga negara dari praktik ilegal.

Arfat menjelaskan bahwa penundaan permohonan bukan berarti penolakan permanen, melainkan upaya memastikan seluruh persyaratan terpenuhi dengan benar.

“Penundaan bukan merupakan penolakan permanen, tetapi langkah preventif untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan kejelasan tujuan perjalanan,” ungkap Arfat.

Selain pemeriksaan permohonan paspor, pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Balai Karimun juga diperketat. Pada awal Tahun 2026, tercatat 17 penumpang ditunda keberangkatannya.

Imigrasi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa prosedur resmi karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan perlindungan hukum.

“Oleh karena itu, pemerintah terus memperketat pengawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengikuti mekanisme resmi demi keamanan dan perlindungan bersama,” pungkas Arfat. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100