GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

Imigrasi Karimun Perangi PMI Nonprosedural

×

Imigrasi Karimun Perangi PMI Nonprosedural

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Karimun Perangi PMI Nonprosedural
Imigrasi Karimun Perangi PMI Nonprosedural. (Foto : Taufik)

KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun terus memperkuat langkah pencegahan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui pengetatan pemeriksaan permohonan paspor dan pengawasan di pintu keluar wilayah.

Upaya ini terlihat dari meningkatnya jumlah permohonan paspor yang ditunda dalam dua tahun terakhir. Pada Tahun 2024 tercatat 82 permohonan ditunda, kemudian naik menjadi 92 permohonan pada Tahun 2025. Hingga Februari 2026, sudah 18 permohonan kembali ditunda.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penundaan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi PMI non-prosedural, duplikasi data, maupun pemberian keterangan yang tidak benar oleh pemohon.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Arfat, menegaskan bahwa setiap permohonan paspor kini melalui proses verifikasi menyeluruh.

“Petugas kami melakukan verifikasi data secara menyeluruh, baik melalui sistem maupun wawancara langsung. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, indikasi duplikasi, atau dugaan keberangkatan nonprosedural, maka permohonan akan ditunda sampai pemohon dapat memberikan klarifikasi dan dokumen yang sah,” ujarnya.

Menurut Arfat, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus melindungi warga negara dari praktik ilegal.

Selain pada tahap permohonan paspor, Imigrasi Karimun juga memperketat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Balai Karimun.

Sepanjang awal Tahun 2026, tercatat 17 penumpang ditunda keberangkatannya, terdiri dari 10 orang pada Januari dan 7 orang pada Februari.

“Penundaan bukan merupakan penolakan permanen, tetapi langkah preventif untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan kejelasan tujuan perjalanan,” ungkap Arfat.

Imigrasi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa jalur resmi.

Keberangkatan nonprosedural dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan, perlindungan hukum, serta kesejahteraan pekerja.

“Oleh karena itu, pemerintah terus memperketat pengawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengikuti mekanisme resmi demi keamanan dan perlindungan bersama,” pungkas Arfat. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100