KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menegaskan tidak pernah menerima maupun terlibat dalam praktik pemberian uang gerenti yang belakangan kembali menjadi perbincangan di Pelabuhan Internasional Karimun.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kembali isu mengenai dugaan praktik uang gerenti di kawasan pelabuhan internasional yang menjadi salah satu pintu masuk utama penumpang dari luar negeri melalui jalur laut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim), Muhamad Arfat, mengatakan seluruh jajaran Imigrasi Karimun berkomitmen menjalankan tugas sesuai aturan dan menjunjung tinggi integritas.
“Kami selalu mengingatkan kepada seluruh staf agar menjalankan tugas sesuai prosedur resmi. Sampai saat ini, kami belum pernah menerima laporan maupun bukti adanya praktik pungutan liar dengan kedok uang gerenti,” tegasnya, Minggu, 12 Juli 2026.
Ia menambahkan, Kepala Kantor Imigrasi terus mengingatkan seluruh petugas agar bekerja sesuai peraturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kepala Kantor senantiasa mengingatkan jajaran Imigrasi Karimun untuk bekerja sesuai peraturan dan SOP yang berlaku, dan tidak melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, dengan mengancam pemberian sanksi yang tegas bagi petugas yang melakukan pungutan liar,” ujarnya.
Menurut data internal Kantor Imigrasi Karimun, hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi mengenai dugaan suap maupun gratifikasi yang melibatkan petugas imigrasi di wilayah kerjanya.
Sebagai langkah pencegahan, Kantor Imigrasi Karimun juga secara rutin melaksanakan penguatan integritas serta pelatihan antikorupsi bagi seluruh pegawai guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Selain memperkuat pengawasan internal, Imigrasi Karimun juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau praktik yang mencurigakan selama proses pelayanan keimigrasian.
Pelaporan dapat dilakukan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan agar setiap informasi dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai salah satu pintu gerbang internasional di wilayah perbatasan Indonesia bagian utara, Pelabuhan Internasional Karimun memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan keimigrasian sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang bersih dan profesional. ***
















