– Hasil Razia di Beberapa Toko Aksesoris dan Bengkel di Karimun.
SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Sebanyak 200 Knalpot Racing berbagai merek hasil dari penindakan pelanggaran lalu lintas (Razia, Red) di beberapa toko aksesoris dan bengkel di Karimun, dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan Gerinda potong Besi, di Halaman Mapolres Karimun, Jumat, (22/09/2017).
Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin S.I.K, mengatakan, Knalpot Racing berbagai merk dan jenis itu, merupakan hasil dari penindakan razia yang digelar Satlantas Polres Karimun bersama Diskop, UKM dan ESDM Karimun di bengkel-bengkel serta toko-toko penjual Knalpot Racing di Tanjung Balai Karimun.
Sebelumnya, himbauan maupun razia yang digelar Polres Karimun tersebut bertujuan untuk mengurangi penggunaan Knalpot Racing oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, untuk balap liar yang sudah sangat menganggu masyarakat maupun pengguna jalan.
“Sebelum tindakan razia ini kita gelar, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi maupun himbauan terhadap toko-toko aksesoris maupun bengkel-bengkel sepeda motor penjual Knalpot Racing. Dan pemusnahan ini bertujuan untuk mengurangi Knalpot Racing yang digunakan oleh anak-anak muda untuk balapan liar,” jelasnya.
Kapolres Karimun juga menegaskan, kedepan di Karimun, tidak akan ada lagi sepeda motor yang menggunakan Knalpot Racing. Sehingga bagi pemilik sepeda motor, diwajibkan menggunakan knalpot standar pabrik, agar ketertiban berlalu lintas maupun bagi pengguna jalan, serta masyarakat umum bebas dari polusi suara yang dihasilkan Knalpot Racing.
“Razia maupun pemusnahan seperti ini, akan terus menerus kita lakukan, karena dengan cara ini, diharapkan dapat mengurangi Knalpot Racing, agar tercipta situasi yang kondusif di Kabupaten Karimun juga mengurangi sakit jantung,” pungkasnya.
Dalam acara pemusnahan itu, dihadiri dan disaksikan, Wakapolres Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika, Kasatlantas Polres Karimun AKP Teuku F Kenedy, Kadisdik Karimun Bakri Hasyim dan dari perwakilan dari Kodim 0317/TBK dan Dishub Kabupaten Karimun. (SK-FIK)
















