GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

Lagi, Penumpang MV Tuah I “KETAHUAN BAWA SABU”

×

Lagi, Penumpang MV Tuah I “KETAHUAN BAWA SABU”

Sebarkan artikel ini
Lee Tze Jie (29), Warga Negara, Malaysia, diamankan KPPBC Tipe Madya Pabeanan B Tanjung Balai Karimun, karena membawa sabu dari Malaysia, menggunakan Kapal Ferry MV Tuah I. (Foto : Taufik)
– Yang Disimpan di Celana Dalam.

SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Penumpang Kapal Ferry MV Tuah I, Lee Tze Jie (LTJ), (29), Warga Negara (WN) Malaysia, Kelahiran Kepong Ulu, Kuala Lumpur, dengan No Paspor 3829884, ketahuan membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia, di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun, Jumat, (24/11/2017).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Tanjung Balai Karimun, Donny A, saat menggelar Press Rilis, di Kantor KPPBC Tanjung Balai Karimun, menjelaskan, saat diamankan, dari tangan tersangka Lee Tzi Jie, petugas (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, menemukan dan berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 0.42 gram.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Tersangka diamankan berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gelagat tersangka yang gugup saat akan melewati pemeriksaan x-ray. Melihat hal itu, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, dan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan tersangka didalam celana dalamnya,” ungkap Donny, Jumat, (24/11/2017), sekira Pukul 15.30 WIB.

Kepada petugas, lanjut Donny, tersangka mengaku, bahwa barang haram tersebut dibeli dari Malaysia, untuk pemakaian pribadi. Bersama barang bukti sabu seberat lebih kurang 0,42 gram, tersangka diboyong ke Kantor KPPBC TBK, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, sambung Donny, tersangka LTJ telah melanggar Pasal 102 huruf e, Undang-Undang Nomor 17,Tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10, Tahun 1995, tentang Kepabeanan, yaitu menyembunyikan barang impor berupa sabu secara melawan hukum (Penyelundupan, Red).

“Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, karena telah atau mengimpor atau membawa Narkotika Golongan I, berupa sabu. Selanjutnya diserahkan ke Mapolres Karimun guna pemeriksaan,” pungkasnya.

Press Rilis itu juga dihadiri oleh Perwakilan Polres Karimun, Kodim 0317/TBK, Lanal TBK, Kepala BNNK Karimun, KSOP, Kepala Imigrasi Kelas II TBK, Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Kabid Penindakan dan BHP Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Kabid Kanwil DJBC Khusus Kepri. (SK-FIK)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100