[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
BPN Karimun Sosialisasi Tata Cara “PENGURUSAN SERTIFIKAT TANAH”
– Untuk Kecamatan Tebing.
SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, adakan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018, di Balai Pertemuan Kantor Lurah Tebing, Kecamatan Tebing, Rabu, (05/09/ 2018), sekira pukul 14.30 WIB.
Menurut info yang didapat awak media ini dari Kapolsek Tebing, AKP Budi Hartono SIK, penyampaian bahwa, sosialisasi ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, terkait tata cara pengurusan kepemilikan tanah dan target, yang akan di buat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, untuk penerbitan sertifikat.
“Target untuk Kecamatan Tebing sebanyak 900 bidang, dari total target untuk Kabupaten Karimun sebanyak 13.000 bidang. Selain pelaksanaan sosialisasi, dilakukan juga tanya jawab dengan para undangan, terkait permasalahan tanah yang ada di Kecamatan Tebing,” pungkas Budi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasi Hubungan Hukum Pertahannan, Yudith Satria SH dan Seksi P3 Candra, Bapenda Karimun Bidang PBB dan BPHTB oleh Kasubdit Penilaian Firman Zulkhaidi, dan Kasubdit Pendaftaran Eka Suci, serta Lurah dan Kades se-Kecamatan Tebing.
Juga dihadiri Kanit Binmas Polsek Tebing Aiptu Zulmi, Kanit Intelkam Polsek Tebing Bripka Antoni, kemudian RT, RW dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Tebing dan Bhabinsa Kelurahan Tebing Sertu, M Sitinjak. (Wak Fik)








