MERANTI β Seorang pria berinisial AG (30) warga Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, diciduk Unit Reskrim Polsek Rangsang karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur (ABG, Red).
Pelaku diringkus di rumahnya atas dasar laporan Nomor :LP. B/04/IV/2024/POLDA RIAU/RES.KEP.MERANTI SEK.RANGSANG,Tanggal 27 April 2024 oleh seorang pelapor berinisial A, pada Senin (29/4/2024).
Kapolres Kepulauan Meranti, melalui, Kapolsek Rangsang, IPDA Anton Hilman, membenarkan dan telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial AG (30) atas kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.
βSetelah dilakukan penyidikkan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024, personil Polsek Rangsang mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di Jalan Pugar, Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang. Selanjutnya tim dari Polsek Rangsang melakukan penangkapan terhadap Pelaku,β kata Kapolsek IPDA Anton Hilman.
Kemudian Tim dari Polsek Rangsang melakukan introgasi singkat terhadap terduga Pelaku. Dari pengakuannya, pelaku juga melakukan perbuatan cabul dan perbuatan tidak senonoh terhadap 5 Korban lainnya.
βIa benar, kita ada penangkapan satu orang berinisal AG (30) warga Desa Tanjung Gemuk, dalam dugaan tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap korban Inisal MDF (13), MA (13), RA (13), MS(14), MD (13), dan IA (11), pada Sabtu 27 April 2024,β terang Kapolsek Rangsang.
Kapolsek Rangsang juga mejelaskan, awal terungkapnya kasus tersebut sehubungan dengan adanya laporan warga yang anaknya dicabuli oleh Pelaku AG ke Polsek Rangsang. Atas laporan tersebut kemudian Polsek Rangsang melakukan Penyelidikan dan kemudian mengamankan pelaku. Setelah diamankan pelaku, dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban dan 5 anak lainnya.
“Selanjutnya tersangka AG telah diamankan dan mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap MA sebanyak 3 (tiga) kali sejak bulan Maret 2024 sampai dengan bulan April 2024, dengan barang bukti 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y15 Warna Biru Tua yang didapat dari Tersangka AG, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO 1901 Warna hitam kombinasi merah yang di dapat dari Korban MDF,” tegas Kapolsek Rangsang
Kasat Rekrim Polres Kepulauan Meranti, AKP AGD Simamora, juga membenarkan informasi tersebut, bahwa saat ini pelaku AG telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Meranti. Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Kepulauan Meranti berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Rangsang, dan pelaku sudah dibawa ke Mapolres Meranti dari Polsek Rangsang.
“Selanjutnya proses akan akan kita lanjutkan dengan melengkapi administrasi penyidikkan, melakukan penyidikkan, dan melakukan gelar Perkara,” tutup Kasat Reskrim.
















