GESER UNTUK BACA BERITA
KRIMINAL

Pernyataan Hakim PT Kepri Patut Dicurigai Terhadap Putusan Bebas Roliati, Kuasa Hukum Ahli Waris Akan Laporkan ke KY

×

Pernyataan Hakim PT Kepri Patut Dicurigai Terhadap Putusan Bebas Roliati, Kuasa Hukum Ahli Waris Akan Laporkan ke KY

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum, Perdede. (Foto : Ist)

BATAM – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) membebaskan Roliati, seorang karyawan PT Active Marine Industries (PT AMI), yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus pencurian dana miliaran rupiah oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Namun, keputusan ini menuai kekecewaan dari Perdede, kuasa hukum Dewi, ahli waris almarhum Lim Siang Huat. Perdede merasa keberatan dengan pernyataan salah satu hakim yang memimpin sidang banding, yang menurutnya mengungkit permasalahan internal keluarga Lim Siang Huat dalam wawancara dengan wartawan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami sangat kecewa dengan ucapan hakim tersebut,” ujar Perdede kepada wartawan setelah mendengar rekaman wawancara wartawan dengan hakim terkait.

Ia menegaskan bahwa tidak ada masalah internal di keluarga Lim Siang Huat, terutama antara almarhum dan istrinya, Dewi. “Dewi masih merupakan istri sah almarhum,” tegasnya.

Perdede menilai bahwa pernyataan hakim ini memicu asumsi negatif terhadap keputusan bebas yang dikeluarkan. “Kalau kita melihat secara jernih, tidak ada hubungan antara persoalan internal keluarga dengan perkara ini. Jadi wajar jika ada kecurigaan terkait keputusan bebas tersebut,” tambahnya.

Perdede pun mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut dianggap sebagai pelanggaran etik oleh hakim dan berencana melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY). “Kami akan melaporkan masalah ini ke KY,” tutupnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100