GESER UNTUK BACA BERITA
KRIMINALNUSANTARA

Sengketa Pembiayaan di Surabaya Bergulir di Tipikor, Kuasa Hukum Marwan Kustiono Siapkan Eksepsi

×

Sengketa Pembiayaan di Surabaya Bergulir di Tipikor, Kuasa Hukum Marwan Kustiono Siapkan Eksepsi

Sebarkan artikel ini
Sengketa Pembiayaan di Surabaya Bergulir di Tipikor, Kuasa Hukum Marwan Kustiono Siapkan Eksepsi
Sengketa Pembiayaan di Surabaya Bergulir di Tipikor, Kuasa Hukum Marwan Kustiono Siapkan Eksepsi. (Foto : Ist)

SURABAYA Kasus pembiayaan bermasalah yang menyeret nama Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi (DJA), Marwan Kustiono, kembali menjadi perhatian publik setelah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Perkara yang berawal dari hubungan keperdataan utang-piutang antara nasabah dan bank tersebut kini memasuki tahap pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, SH., MH didampingi dua hakim anggota, yakni Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Marwan Kustiono terlibat dalam dugaan rekayasa fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27,38 miliar.

Jaksa juga menyebut adanya persekongkolan dengan Ahmad Fauzan, mantan analis pembiayaan korporasi PT BSM periode 2012–2013, dalam meloloskan fasilitas pembiayaan perdagangan batu bara.

Namun, pihak terdakwa membantah tudingan tersebut. Mereka menegaskan seluruh proses pembiayaan dilakukan melalui mekanisme internal bank dan disetujui secara berjenjang oleh manajemen.

Ketua tim penasihat hukum Marwan, Agustinus Marpaung, SH., MH, menilai dakwaan jaksa sarat kekaburan hukum. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa perdata murni, bukan tindak pidana korupsi.

“Ini adalah hubungan hukum utang-piutang yang telah diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian (dading) dan bahkan telah disahkan oleh Pengadilan Agama Surabaya. Menarik perkara ini ke ranah Tipikor jelas merupakan kekeliruan serius,” tegas Agustinus, Selasa (10/2/2026).

Selain substansi perkara, tim kuasa hukum juga mempersoalkan kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Menurut Agustinus, dari aspek kompetensi relatif, seluruh locus kejadian perkara berada di Jakarta, mulai dari penandatanganan akad hingga pencairan dana.

“Pengajuan akad pembiayaan dan pencairan dana berada di kantor pusat BSM di Jakarta Pusat. Tidak ada satu pun peristiwa hukum yang terjadi di Surabaya,” ujarnya.

Tim pembela juga menyoroti dalil kerugian keuangan negara yang digunakan dalam dakwaan. Agustinus menegaskan PT Bank Syariah Mandiri bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga menurutnya tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai subjek yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam konteks tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, legalitas audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar dakwaan turut dipersoalkan.

Tim kuasa hukum menyebut, berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan regulasi Bank Indonesia, audit terhadap bank seharusnya dilakukan oleh akuntan publik, bukan BPKP.

Pihak pembela bahkan menilai bank yang kini telah bertransformasi menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) justru tidak menjalankan kesepakatan perdamaian secara konsisten, meski telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Atas berbagai keberatan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Sidang eksepsi dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (20/2/2026) mendatang. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100